Allahabad HC memberikan jaminan kepada 16 anggota Jamaat Tabligh asing

allahabad high court
pengadilan tinggi allahabad

pengadilan tinggi allahabadwikimedia commons

Pengadilan tinggi Allahabad telah memberikan jaminan kepada 16 anggota Jamaat Tabligh, yang merupakan warga negara asing dan diduga bersembunyi di Prayagraj selama penguncian nasional. Justice SSShamshery mengesahkan perintah tersebut pada dua aplikasi jaminan yang terpisah.

Satu permohonan jaminan diajukan oleh Muhammad Madalee, Hasan Pacho, Sitthipogn Limoolsuk, Surasak Lamoolsuk, Arsen Thomya, Abdul Basir Yeedoromae, Abdunlah Maming, Oapdun Wahab Wimutikan dan Romlee Kolae dari Thailand.

Another bail application was filed by Idrus Umar, Ade Kustina, Samsul Hadi, Imam Safii Sarno, Satijo Joedijono Bedjo, Hendra Simbolon and Dedik Iskandar of Indonesia.

Diduga, 16 warga negara asing ini telah menghadiri pertemuan Jemaat Tabligh di Nizamuddin di New Delhi bersama dengan banyak Jemaat India lainnya pada Maret 2020.

Jamaatis tidak melanggar ketentuan hukum apa pun

Pengacara pemohon mengatakan bahwa semua Jamaat memiliki paspor yang masih berlaku dan berada di Prayagraj ketika penguncian nasional diumumkan. Mereka tidak melanggar ketentuan hukum apa pun, termasuk Undang-Undang Orang Asing. Tidak ada kesalahan dalam visa dan paspor para pelamar. Selanjutnya, mereka telah mendekam di penjara sejak 21 April 2020, tambah pengacara pemohon.

Menurut tuduhan yang dibuat di FIR, selama pandemi Covid-19, para pelamar bersembunyi di sebuah wisma di Prayagraj tanpa informasi apapun kepada administrasi dan protokol pandemi tidak diikuti oleh mereka.

Pengadilan sementara mengizinkan aplikasi jaminan dari para pemohon mengarahkan mereka untuk tidak mempengaruhi saksi penuntut dan muncul pada tanggal yang ditetapkan oleh pengadilan kecuali jika penampilan pribadi dikecualikan oleh pengadilan.

Written By
More from Suede Nazar
Cina Mundur Di Wilayah Yang Diperebutkan Di Ladakh Akan Lengkap Hari Ini: Sumber
Cina telah menarik pasukan setidaknya satu kilometer di lembah sungai Galwan yang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *