Satgas: Pemprov DKI Jangan Izinkan Halaman Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Semua

JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin menggelar resepsi pernikahan untuk Sharifa Najwa Shihab, putri pemimpin Front Pembela Islam. (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

“Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan ini, harap berhati-hati,” kata Doni saat jumpa pers di Wisma Atlet Covid-19 RS, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Doni menjelaskan, sebelumnya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah mengirimnya ke Rizieq Shihab.

Baca juga: Kecewa polisi mengizinkan gerombolan Rizieq Shihab, cerita Polda Metro Jaya diserang warga

Surat itu terkait dengan peringatan bahwa resepsi pernikahan Syarifa akan mengikuti kebijakan kesehatan dan tidak menimbulkan keramaian.

Surat tersebut juga diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.

“Sekali lagi, agar tidak salah, Pemprov DKI tidak memberikan otorisasi sejak awal,” ujarnya.

Di sisi lain, Doni mengingatkan masyarakat jangan hanya taat aturan kesehatan karena ada sanksi.

Namun, mereka yang bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol kesehatan harus selalu waspada. Pasalnya, penyebaran Covid-19 terjadi setiap saat.

Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab denda Rp 50 juta menjelaskan alasan pelanggaran tata tertib kesehatan

“Menghadapi Covid-19 kesadaran kita harus total, tanpa syarat. Sebab, Covid-19 menyerang kita, tidak ada jam kerja, tidak ada liburan, kapanpun,” jelasnya. Doni.

Satpol PP Jakarta kabarnya akan menjatuhkan denda administrasi Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinannya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Mengungkap Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Maulid dan Peristiwa Nabi pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

READ  Gencatan Senjata Selesai, Pilot Sachin Menuju Jaipur; Kesal Ashok Gehlot Kepada Jaisalmer

Baca juga: 3 keramaian terjadi setelah Rizieq Shihab kembali, hanya satu yang mendapat sanksi

“Semuanya berlaku dengan cara yang sama. Penerapan protokol Covid-19 berlaku untuk semua orang, tidak ada pengecualian,” kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin mengatakan, pelanggaran yang disebutkan adalah tidak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan keramaian.

“Bagaimanapun, setiap peristiwa yang bertentangan dengan protokol Covid-19 akan dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan,” kata Arifin.

Menurutnya, Rizieq setuju dan siap membayar denda.

“Responnya (Rizieq) bagus, setuju kita menerapkan aturan disiplin. Kita sudah sebarkan dan didenda dan diselesaikan,” kata Arifin.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI denda Rs 50 juta karena melanggar protokol kesehatan

Menurutnya, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 799 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar dalam Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab menggelar upacara pernikahan untuk putrinya yang menarik banyak orang di Petamburan.

Dia menikahi putrinya, Sharifa Najwa Shihab dan merayakan ulang tahun nabi.

Akibat acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, peserta acara pun memadati lokasi.

Written By
More from Suede Nazar
Indonesia Harus Lebih Terbuka Tentang Rencana Penutupan PLTU Batubara -IEEFA By Reuters
© Reuters. FOTO FILE: Batubara terlihat saat alat berat menurunkannya dari tongkang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *