Mulai 1 Januari 2021, transaksi saham akan dikenakan bea materai, …

Memuat…

JAKARTA – Sebagai bagian dari legalisasi Undang-Undang Kepabeanan Segel Nomor 10 Tahun 2020 (Undang-Undang Kepabeanan Segel) , ketentuan tertentu harus diperhatikan sehubungan dengan transaksi efek di Bursa Efek. Salah satu ketentuan UU Bea Materai menyebutkan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai 10.000 IDR for each dokumen.

Sekretaris Jenderal Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenai bea materai di TC adalah trader sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan dalam Pasal 3 angka 2. huruf e, pasal 5, pasal 8, angka 1, huruf b, dan pasal 9. angka 1 undang-undang di atas meterai.

Baca juga: Sri Mulyani membeberkan alasan pentingnya meterai Rp 10.000

Terkait penyebarluasan informasi UU Meterai secara komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan gambaran tentang mekanisme penegakan bea meterai tersebut. harus diuraikan dalam peraturan teknis dan diterbitkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis. terkait penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib penarikan dan prosedur penyegelan elektronik.

“Kedepannya, PO yang ditunjuk sebagai kolektor wajib materai wajib memungut bea materai dari investor pada setiap TC yang diterbitkan, kemudian harus menyimpannya di Perbendaharaan dan melaporkan kegiatan penagihan dan mengajukan, “kata Valentina dalam keterangan tertulis, Jumat (18/18). 12/2020).

Mulai 1 Januari 2021, setiap CT akan langsung dikenakan materai dan sampai AB ditunjuk sebagai kolektor, pemenuhan kewajiban materai menjadi tanggung jawab trader. Ini dapat diselesaikan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan / atau mekanisme lain yang sesuai
dengan ketentuan DJP.

READ  Nantikan debat Trump vs Biden, berikut sederet potensi aksinya!

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Self Regulatory Group (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis dan kebijakan pelaksanaan undang-undang tersebut. perangko tetap sejalan dengan software pendalaman pasar, yang secara efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas trader ritel di Bursa, ”ujarnya.

Baca juga: Pulihkan perekonomian, Luhut ajak China berkunjung ke RI

Valentina menjelaskan semua informasi terkini terkait penerapan Undang-Undang Bea Meterai akan disebarluaskan oleh SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB dan Asosiasi Perusahaan Perangko Indonesia. sekuritas (APEI) sehingga dapat ditransmisikan ke pihak terkait.

“Selain itu, dengan diberlakukannya UU Materai diharapkan tidak mengurangi minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia akan terus menyediakan perlu penyesuaian dan koordinasi untuk menciptakan pasar yang tertib, adil dan efisien, ”ujarnya.

(nng)

Written By
More from Faisal Hadi
Unit Mitratel Telkom Indonesia diharapkan memiliki bobot $ 1 miliar dari IPO
PT Dayamitra Telekomunikasi, unit infrastruktur negara PT Telkom Indonesia sedang mempertimbangkan untuk...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *