Taipei, 24 Desember (CNA) Pejabat dari Taiwan dan Indonesia akan bertemu dalam dua minggu untuk menyelesaikan perselisihan mengenai biaya perekrutan pekerja migran Indonesia setelah pertemuan pada hari Rabu meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum terselesaikan, menurut Wakil Menteri Tenaga Kerja Lin San- quei (林三貴).
Pertemuan virtual yang dihadiri oleh para pejabat Indonesia dan perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan ini diselenggarakan sehubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang membebaskan pekerja migran dari biaya yang mereka keluarkan saat ini untuk bekerja di luar negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mulai berlaku pada bulan Januari.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Lin, para peserta Taiwan terlebih dahulu berusaha untuk mengklarifikasi negara dan kategori pekerja migran mana yang berlaku untuk kebijakan baru Indonesia, sedangkan rekan mereka dari Indonesia mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk PRT, terutama pekerja yang baru direkrut.
Langkah baru tersebut, menurut peserta Indonesia, berlaku di semua negara yang merekrut tenaga kerja Indonesia, termasuk Taiwan.
Adapun dari total 11 jenis biaya yang harus dibayar oleh majikan Taiwan untuk pekerja Indonesia sebelum berangkat ke Taiwan, pertemuan tersebut hanya membahas beberapa di antaranya, termasuk tiket pesawat sekali jalan. -Pengembalian dan biaya pemrosesan visa, menurut kepada Hsueh Chien-chung (薛 鑑 忠), kepala seksi di Badan Pengembangan Tenaga Kerja (MOL) Kementerian Tenaga Kerja, yang juga ambil bagian dalam pertemuan tersebut.
Terkait biaya transportasi dari tempat tinggal buruh migran ke bandara, Hsueh mengatakan pihak Taiwan mengemukakan fakta besaran biaya tersebut berbeda dari buruh migran ke buruh migran, karena tempat tinggal mereka berbeda-beda.
Menanggapi hal itu, pejabat Indonesia mengatakan mereka akan memberikan informasi lebih rinci tentang dakwaan di kemudian hari.
Selain biaya yang dipersengketakan, pejabat Indonesia juga mengatakan Taiwan adalah satu-satunya negara pengimpor tenaga kerja Indonesia yang meminta dokumen yang menunjukkan catatan kriminal pemohon, jika ada, kata Hsueh.
Biaya perantara, biaya asuransi sosial dan pemeriksaan kesehatan akan dibahas pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan dua minggu kemudian, Hsueh menambahkan.
Hingga akhir November, terdapat 265.439 pekerja migran Indonesia di Taiwan, di mana 194.022 di antaranya dipekerjakan sebagai pengasuh dan pekerja rumah tangga, menurut data MOL.