Indonesia meluncurkan mata uang digital Rupiah

Bank Indonesia bergabung dengan upaya bank sentral global saat mereka mempertimbangkan untuk meluncurkan mata uang rupee digital. Gubernur Perry Warjiyo membenarkan kabar tersebut dan menginformasikan bahwa pihaknya belum memutuskan platform mana yang akan digunakan.

CBDC di Indonesia

Selama pandemi COVID-19, negara kepulauan Indonesia telah mengalami ledakan transaksi digital yang signifikan. Negara ini berencana untuk meningkatkan upayanya menuju transfer tanpa uang tunai dengan menerbitkan mata uang digital bank sentral, seperti Reuters dilaporkan.

Gubernur bank – Perry Warjiyo – mengklaim CBDC sedang dalam perjalanan tetapi tidak mengungkapkan tanggal spesifik untuk menyelesaikan proyek:

“Kedepannya BI berencana menerbitkan mata uang digital bank sentral, digital rupee… sebagai instrumen pembayaran digital resmi di Indonesia.”

Dia menambahkan bahwa lembaga tersebut saat ini sedang mempelajari bagaimana e-rupiah akan mencapai tujuannya dari kebijakan moneter dan sistem pembayaran dan juga akan menentukan kemampuan infrastruktur keuangan:

“Kami juga, tentu saja, melihat opsi kami tentang teknologi apa yang akan kami gunakan.”

Rupee adalah satu-satunya mata uang pembayaran yang diterima secara sah di Indonesia, dan bank sentral negara itu akan memimpin CBDC berikutnya dengan cara yang sama memperlakukan uang kertas dan transaksi kartu.

Lingkungan crypto di Indonesia

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara telah mengalami lonjakan besar-besaran dalam pengguna crypto dalam beberapa bulan terakhir, menyusul reli baru-baru ini di sebagian besar aset digital. Menurut a melaporkan, Indodax – bursa kripto terbesar di Indonesia – telah mendaftarkan lebih dari 700.000 anggota baru selama empat bulan pertama tahun 2021. Jumlah totalnya telah berkembang menjadi tiga juta.

Namun, sebagai CryptoPotato dilaporkan Awal bulan ini, pejabat di seluruh negeri mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan dengan Bitcoin dan semua altcoin. Neilmaldrin Noor, juru bicara kantor pajak Indonesia, mengatakan penerapan di masa depan masih dalam pembahasan dan belum ada perubahan yang dilakukan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa perpajakan sangat penting bagi perekonomian:

“Penting untuk diketahui bahwa… jika ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari suatu transaksi, laba tersebut menjadi objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima capital gain harus membayar pajak dan melaporkannya. “

Written By
More from Suede Nazar
Pelatihan berlanjut ketika pelatih menguji positif COVID di Dr Karni Singh Shooting Range
Foto IANS Seorang pelatih yang diposting di Tempat Pemotretan Dr Karni Singh...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *