Vincent Fabian Thomas (The Jakarta Write-up)
Top quality
Jakarta
Min 13 Jun 2021
Sementara berjuang untuk membiayai defisit anggaran untuk menarik negara keluar dari krisis kesehatan dan resesi ekonomi akibat pandemi, Indonesia berusaha untuk menaikkan pajak pada individu dan keluarga berpenghasilan tinggi.
Melalui amandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang lebih tinggi yang menargetkan mereka yang berpenghasilan setidaknya 5 miliar rupee (351.500 USD) per tahun. Orang-orang ini juga dikenal sebagai Orang Kaya (HNWI).
Usulan tersebut disertai dengan kenaikan lebih lanjut dalam pajak pertambahan nilai, pajak karbon baru dan usulan amnesti pajak lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan pajak untuk HNWI adalah 30 hingga 35 persen.
“Ini tidak sebesar itu,” katanya kepada anggota parlemen saat dengar pendapat dengan anggota parlemen di DPR …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di world-wide-web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Berlangganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi method malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”