Pemerintah Tamil Nadu Mengeluarkan Pedoman Untuk Tempat-Tempat Religius, Bar Penawaran Kelapa, Bernyanyi

Tempat Keagamaan Akan Dibuka Di Tamil Nadu Besok, Dengan Batasan Yang Ketat

Masuk ke tempat-tempat keagamaan hanya akan diizinkan untuk orang-orang yang tidak menunjukkan gejala COVID-19.

Chennai:

Tamil Nadu, yang memiliki jumlah kasus coronavirus tertinggi ketiga di negara itu, merilis pedoman untuk pembukaan tempat-tempat keagamaan hari ini – hampir sebulan setelah pemerintah pusat mengizinkannya. Kuil-kuil di negara bagian itu sebagian besar diperkirakan akan dibuka pada 1 Juli – hari di mana fase kedua gulungan terbuka di seluruh negeri.

Masuk ke tempat-tempat keagamaan akan diizinkan hanya untuk orang-orang yang tidak menunjukkan gejala penyakit, kata pemerintah. Orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan mereka yang menderita kondisi kesehatan kronis termasuk diabetes, hipertensi atau penyakit ginjal tidak disarankan untuk menjelajah ke tempat keagamaan mana pun.

Tidak akan ada sentuhan berhala, distribusi prasad, persembahan kelapa dan percikan air suci, kata pemerintah E Palaniswami, mengikuti pedoman Pusat yang menganjurkan jarak sosial yang ketat. Sejalan dengan itu, tidak akan ada pelukan, jabat tangan atau duduk bahu-membahu. Orang-orang disarankan untuk meninggalkan alas kaki mereka di dalam mobil dan membawa tikar doa mereka sendiri.

Hanya rekaman musik yang akan diputar di tempat-tempat keagamaan. Tidak akan ada bernyanyi, pemerintah juga mengatakan – sebuah langkah yang diharapkan dapat menekan kemungkinan penularan virus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan.

Wudhu tidak akan diizinkan, dan shalat jamaah hanya dapat diizinkan dalam batch. Penawaran hanya dapat dilakukan setelah layanan dalam kotak donasi disimpan di tempat yang telah ditentukan. Tidak akan ada sosialisasi sebelum atau setelah layanan, kata pedoman itu.

Para bhakta harus mencuci tangan mereka di pintu masuk gedung, menggunakan topeng, dan menjaga jarak 2 meter dari satu sama lain. Pihak berwenang di tempat-tempat religius harus memastikan pengelolaan keramaian sosial yang bersifat menjaga jarak dan wajib, pedoman siad.

READ  Diumumkan Minggu besok, Anies mempresentasikan PSBB Jakarta

Pedoman Pusat, yang dikeluarkan pada awal bulan ini, juga secara tegas melarang pertemuan keagamaan dan acara-acara lain di mana kerumunan mungkin berkumpul, sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan terhadap infeksi. Pertemuan besar, termasuk sidang keagamaan, masih tetap dilarang.

Written By
More from Suede Nazar
USD/IDR: Rupee gelisah jelang keputusan suku bunga Fed dan Indonesia
Nilai tukar USD/IDR bergerak sideways pada hari Senin karena investor menunggu keputusan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *