Pembaruan tentang perjalanan internasional: Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengurangi masa karantina wajib dari lima menjadi tiga hari untuk pelancong internasional, warga negara Indonesia dan orang asing, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.Baca juga – Liverpool buka kembali tempat latihan usai ditutup karena Covid-19
“Aturan ini berlaku bagi pemudik internasional yang telah memenuhi persyaratan, antara lain telah divaksinasi lengkap dan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) sejak keberangkatan, setelah tiba di Indonesia, dan pada akhir perjalanan. masa karantina,” kata Hartarto dalam keterangannya seperti dilansir IANS. Baca Juga – Terbang ke Inggris, AS, atau Prancis dari India? Semua yang perlu Anda ketahui tentang batasan Omicron. Poin-poin penting
Sementara itu, pelancong domestik yang telah divaksinasi lengkap harus menunjukkan hasil negatif pada tes swab antigen atau tes PCR bagi mereka yang hanya menerima satu suntikan vaksin, lapor Xinhua. Baca Juga – Berencana Berkunjung ke Andaman? Cek persyaratan Covid terbaru
Hartarto menekankan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia terutama terkendali karena jumlah kasus yang terus menurun.
Indonesia mengusulkan pembentukan jalur lalu lintas yang divaksinasi (VTL) dengan Australia, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengatakan pada konferensi pers pada hari Senin.
Hingga saat ini, pengunjung dari 19 negara termasuk China, Prancis, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab telah diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Bali, yang terkenal dengan sawah berundak zamrud, pura Hindu, dan pantai berpasir putih.
Saat ini, negara Asia Tenggara itu berusaha untuk menghidupkan kembali perekonomiannya sekaligus mengantisipasi kemungkinan datangnya gelombang ketiga pandemi yang diperkirakan akan terjadi pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.