Pemerintah Indonesia telah membuka layanan visa-on-arrival khusus untuk pelancong internasional dari 23 negara untuk memulihkan sektor pariwisata, kata Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ke-23 negara tersebut antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei, Filipina, Inggris Raya, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, dan Turki. , Uni Emirat Arab dan Vietnam, kantor berita Xinhua melaporkan.
“Visa turis khusus dapat diperoleh di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, tetapi turis asing dapat meninggalkan wilayah Indonesia melalui kantor imigrasi lainnya,” kata juru bicara kepada kantor berita manajemen, Arya Pradhana Anggakara.
Pelancong internasional hanya diwajibkan membawa paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi atau lanjutan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti reservasi kamar hotel di Indonesia, asuransi penyakit dan sertifikat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Dengan visa khusus, wisatawan asing diperbolehkan tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dan izin dapat diperpanjang satu kali.
Baca semua Berita Baru, berita Baru dan Pembaruan Langsung Pemilihan Majelis di sini.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”