Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek on the internet for each kilometer di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta support charge di seluruh wilayah.
Kenaikan tarif ojek on the net tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Retribusi Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Permohonan yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara untuk menetapkan batas atas dan bawah tarif ojek dalam antrean.
“Selain itu, sistem zonasi masih berlaku untuk tiga aturan zonasikata Sugiatnoin dalam sebuah tulisan penyataan Senin, 8 Agustus.
Tarif ojek on line dibagi menjadi tiga spot, yaitu:
- Zona I : Sumatera, Bali dan Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Services cost untuk Zona II mengalami kenaikan, yaitu support cost batas bawah sekarang menjadi Rp 2.600 for every km dan support charge batas atas sekarang menjadi Rp 2.700 for every km. Sebelumnya tarif berkisar Rp 2.000 per km hingga Rp 2.500 for each km. Kemudian least support demand mengalami kenaikan dari peraturan sebelumnya yang semula Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 13.000-13.500.
Tarif service demand Zona I untuk wilayah Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek tidak berubah dari peraturan sebelumnya. Batas bawah services cost adalah Rp 1.850 per km dan batas atas selalu Rp 2.300 per km. Namun, bare minimum service cost yang sebelumnya Rp 7.000-10.000, kini menjadi Rp 9.250-11.500.
Biaya layanan untuk Zona III juga tetap tidak berubah. Tarifnya minimum Rp2.100 for each km dan batas atas Rp2.600 for each km. Namun, minimal company demand meningkat menjadi Rp 10.500-13.000 dari sebelumnya minimum provider charge Rp 7.000-10.000.
Sugiatno mengatakan, dalam aturan tersebut, unsur biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan termasuk keuntungan mitra pengemudi, biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi sebesar 20%.
“Biaya layanan yang ditampilkan adalah biaya layanan yang telah didiskon dari biaya overhead dalam bentuk biaya sewa aplikasi. Perusahaan Pemohon wajib menerapkan batas biaya pelayanan baru yang lebih rendah, batas biaya pelayanan atas, dan biaya pelayanan least berdasarkan sistem zonasi selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini,” terangnya.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek on the net, besaran biaya jasa dapat dinilai nominal setiap tahun atau jika ada perubahan yang sangat mempengaruhi kelangsungan kegiatan mengakibatkan perubahan biaya dasar lebih dari 20%.
“Dengan penyesuaian biaya layanan ini, perusahaan aplikasi dituntut untuk meningkatkan standar layanan sekaligus memberikan jaminan aspek keamanan dan keselamatan,” dia menambahkan.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”