JAKARTA: Instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk melarang pejabat publik mengadakan pertemuan buka puasa selama bulan suci Ramadhan telah membagi pendapat di lapangan dan menyebabkan kebingungan di kalangan pejabat.
Dalam surat edaran yang dibagikan kepada kementerian dan lembaga pemerintah di seluruh tanah air, Presiden yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, penyelenggaraan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan harus dibatalkan.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan bertanggal Selasa, 21 Maret 2020 itu menjelaskan bahwa: “(Indonesia) saat ini berada dalam masa transisi dari pandemi (COVID-19) menjadi endemik. Oleh karena itu, kehati-hatian selalu dilakukan. »
Mr Anung juga mengatakan di saluran YouTube kantor kepresidenan pada Kamis malam bahwa “larangan itu hanya menargetkan menteri koordinasi, menteri dan kepala lembaga pemerintah”.
“Ini tidak berlaku untuk warga negara biasa. Warga biasa tetap bisa menggelar buka puasa bersama,” ujarnya.
Namun, surat edaran Selasa itu juga mengatakan bahwa semua pejabat senior pemerintah harus menyampaikan instruksi ini kepada semua pegawai kementerian dan lembaga masing-masing. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai apakah larangan tersebut berlaku untuk semua pegawai negeri.
Politisi dan akademisi juga mengkritik kepura-puraan larangan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan tiga bulan setelah pemerintah mencabut semua pembatasan terkait pandemi.
Jutaan orang di seluruh negara mayoritas Muslim dipaksa berpuasa dari senja hingga matahari terbenam selama bulan suci Islam. Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia untuk sesekali berbuka puasa, yang dikenal sebagai buka puasa, bersama teman, kerabat, dan kenalan.
COVID-19 BUKAN SATU-SATUNYA PERTIMBANGAN
Larangan itu terjadi di tengah pengawasan publik yang meningkat terhadap kekayaan dan gaya hidup pejabat pemerintah, setelah beberapa pejabat menengah baru-baru ini diskors karena memiliki aset yang sangat besar.
Penangguhan tersebut telah membuat orang memeriksa akun media sosial milik pejabat pemerintah dan anggota keluarga untuk mencari petunjuk tentang konsumsi yang mencolok.
Pada hari Kamis, Anung mencatat bahwa COVID-19 bukan satu-satunya pertimbangan larangan tersebut. “Saat ini, pegawai negeri dan pejabat publik berada di bawah pengawasan publik yang intens. Oleh karena itu, Presiden meminta para pejabat publik dan PNS untuk berbuka puasa dengan bersahaja,” ujarnya.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”