JAKARTA (Reuters) – Pengadilan Indonesia pada Selasa membatalkan perintah kontroversial pengadilan rendah untuk menunda pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024 selama dua tahun, dengan alasan pengadilan tersebut telah melampaui yurisdiksinya dan tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah banding oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia, akan meredakan ketidakpastian politik di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu dan berarti pemilu pada Februari 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengatakan, dalam putusannya bulan lalu, tidak memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk membahas masalah tersebut.
Putusan 2 Maret itu mengejutkan banyak politisi dan anggota masyarakat di Indonesia, setelah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pemilu karena adanya pengaduan dari partai tak dikenal yang pencalonannya ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan, “Alhamdulillah (alhamdulillah) Pemilu 2024 sedang berlangsung.”
(Laporan Stanley Widianto dan Ananda Teresia; Editing Martin Petty)
Penafian: Laporan ini dihasilkan secara otomatis dari layanan berita Reuters. ThePrint menolak semua tanggung jawab atas kontennya.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”