China menghukum 110.000 pejabat dalam kampanye antikorupsi Xi Jinping: Laporan | berita Dunia

China menghukum 110.000 pejabat dalam kampanye antikorupsi Xi Jinping: Laporan |  berita Dunia

Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang berkuasa di Tiongkok telah menghukum lebih dari 110.000 pejabat dalam kampanye anti-korupsi, menurut Pusat Komunikasi Strategis Indo-Pasifik (IPSC) dalam sebuah laporan. Presiden China Xi Jinping meluncurkan kampanye anti-korupsi di mana para pejabat diselidiki secara terbuka. Ini termasuk pejabat tingkat negara bagian, wakil pejabat tingkat negara bagian, anggota komisi militer, puluhan pejabat tingkat menteri, dan ratusan pejabat tingkat wakil menteri, menurut laporan itu.

Presiden China Xi Jinping
Presiden China Xi Jinping

Laporan tersebut mengklaim bahwa “111.000 orang didenda pada kuartal pertama tahun ini, termasuk kader tingkat provinsi dan provinsi, 633 kader tingkat departemen, 669 kader tingkat kabupaten dan 1.000 kotapraja. Termasuk bingkai level dan 15.000 bingkai umum. Dan 76.000 kader di pedesaan, bisnis, dll.

Ini terjadi ketika pejabat WeChat dari Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawasan Negara dari Komite Pusat Partai Komunis China merilis laporan anti-korupsi bulanan mereka. Ia menyebutkan, selama triwulan pertama, lembaga pemeriksa dan penertiban disiplin menerima 776.000 permintaan dan laporan, 231.000 di antaranya merupakan pengaduan dan tuntutan.

Pejabat terkemuka yang diselidiki antara lain Du Zhaocai dan Li Xiaopeng. Data dari Laporan Antikorupsi Maret menunjukkan bahwa 7.021 pelanggaran telah diselidiki dan diselesaikan. Ini melibatkan 10.285 pejabat, menurut data.

READ  IISc tetap menjadi institut terbaik di negara ini, tidak ada universitas India di 300 teratas: THE World University Rankings 2022
More from Casildo Jabbour
China dilaporkan menghancurkan ribuan masjid di Xinjiang
Jakarta – Sebuah wadah pemikir Australia melaporkan bahwa otoritas China telah menghancurkan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *