Pasangan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Kubu Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,58 persen. Mereka unggul dari pasangan Anies-Muhaimin yang menempati urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,95 persen, serta pasangan Ganjar-Mahfud di posisi terakhir dengan raihan 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Namun, kubu Anies dan Ganjar tidak menerima hasil tersebut. Mereka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kubu Anies bahkan berambisi agar pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Tak hanya itu, kubu Ganjar juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres. Namun, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan kubu Anies dan Ganjar adalah suatu keanehan.
Yusril menegaskan bahwa sengketa proses harus diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), sedangkan sengketa hasil harus di MK. Dengan adanya gugatan tersebut, perjalanan Pilpres 2024 masih memiliki babak baru yang menarik untuk diikuti.