Tidak ada internet 4G di J&K untuk saat ini, akan meninjau situasi setelah dua bulan: MHA ke SC

article 370 kashmir
artikel 370 Kashmir

Kawat berduri terlihat diletakkan di jalan yang sepi selama pembatasan di Srinagar pada 5 Agustus 2019.Reuters

Kementerian Dalam Negeri Uni (MHA) telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa komite khusus dibentuk untuk menyelidiki masalah memulihkan internet 4G di Jammu dan Kashmir memutuskan untuk tidak melanjutkan layanan.

Dalam pernyataan tertulis yang diajukan awal pekan ini, sebagai tanggapan terhadap petisi penghinaan terhadap pemerintah Jammu dan Kashmir, MHA mengatakan: “Berdasarkan penilaian yang dipertimbangkan dan luas tentang situasi yang berlaku di wilayah sensitif ini, komite tiba pada sebuah keputusan yang tidak ada lagi pelonggaran pembatasan layanan internet, termasuk layanan 4G, yang dapat dilakukan saat ini. “

Tinjauan selanjutnya oleh panel khusus akan dilakukan setelah dua bulan.

Namun pernyataan tertulis mengatakan, situasinya akan ditinjau secara berkala oleh otoritas yang kompeten lainnya, dan jika ada perbaikan dalam situasi keamanan, tindakan yang tepat akan diambil.

Pada 16 Juli, sebuah bangku yang dipimpin oleh Hakim Agung V Ramana mengarahkan pemerintahan Jammu dan Kashmir dan Pusat untuk menanggapi tuduhan penghinaan yang diajukan terhadapnya dalam sebuah petisi oleh Yayasan Profesional Media.

Pemohon memindahkan pengadilan Apex untuk mengambil tindakan terhadap para pejabat karena diduga menentang perintah pengadilan tinggi tentang konstitusi komite khusus untuk meninjau pembatasan internet.

Bangku telah mencatat keputusan tentang layanan yang seharusnya dimasukkan ke dalam domain publik.

Menurut keterangan tertulis, panitia khusus telah mengadakan dua pertemuan, sebelum sampai pada kesimpulan untuk tidak mengurangi pembatasan pada layanan internet di Jammu dan Kashmir. Surat pernyataan menambahkan bahwa notifikasi pemerintah yang terpisah tidak diperlukan karena panitia dibentuk mengikuti arahan pengadilan.

Pada 15 Mei, pertemuan pertama diadakan, empat hari setelah pengadilan Apex memutuskan untuk membentuk panel untuk meninjau batasan internet. Dalam pertemuan ini, saran yang diajukan oleh para pembuat petisi dibahas dan juga situasi keamanan yang berlaku bersamaan dengan dampak pembatasan internet di wilayah tersebut. Tidak ada kesimpulan yang dicapai selama pertemuan dan diputuskan untuk mengumpulkan lebih banyak masukan sehubungan dengan situasi saat ini di lapangan.

READ  Ace Indonesia mengakhiri kekalahan dua tahun...

Komite bertemu lagi pada 10 Juni untuk menganalisis input baru

“Pertimbangan menyeluruh dan komprehensif dari semua aspek masalah ini, termasuk kelayakan alternatif yang disarankan oleh para pembuat petisi serta kejadian baru-baru ini terkait insiden terorisme di wilayah tersebut, telah dilakukan,” kata pernyataan tertulis tersebut.

Sebuah laporan untuk efek ini telah sepatutnya diserahkan oleh komite khusus kepada pemerintah Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir. Laporan ini terdiri dari rincian seluruh latihan yang dilakukan oleh komite khusus, serta pertimbangan yang membebani anggotanya. Laporan ini juga ditempatkan di depan pengadilan tinggi.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

“Pembacaan laporan ini akan membuktikan tanpa keraguan bahwa tidak ada alasan apa pun dalam tuduhan yang diajukan terhadap responden dalam petisi penghinaan,” tambah pernyataan tertulis tersebut.

Pengadilan Tinggi pada 11 Mei, telah mengarahkan pemerintah untuk membentuk komite beranggotakan tinggi tiga anggota untuk memeriksa masalah yang terlibat dalam memulihkan layanan internet 4G di J&K. Komite ini dipimpin oleh Sekretaris MHA, dan juga merupakan sekretaris Departemen Telekomunikasi (DoT) dan kepala sekretaris J&K.

Komite diminta untuk memutuskan perlunya melanjutkan pembatasan kecepatan internet seluler menjadi hanya bandwidth 2G di wilayah tersebut.

MHA mengatakan perintah pengadilan Apex dipatuhi “dengan setia” oleh para pejabat terkait dengan pemerintah Pusat dan J&K. Pernyataan tertulis mengatakan bahwa perselisihan tentang dugaan kegagalan untuk membentuk komite khusus ini melalui pemberitahuan atau perintah pemerintah sepenuhnya salah dan salah paham.

Written By
More from Suede Nazar
JD.com luncurkan E-Space Store pertama di Indonesia
JD.ID, perusahaan patungan e-commerce JD.com di Indonesia, pada 14 September membuka toko...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *