Apakah Jakarta Sudah Kehilangan Status sebagai Ibu Kota Indonesia? Temukan Faktanya di Bolamadura

Apakah Jakarta Sudah Kehilangan Status sebagai Ibu Kota Indonesia? Temukan Faktanya di Bolamadura

Jakarta Kehilangan Status DKI Menjadi Daerah Khusus

Jakarta, 15 Februari 2024 – Jakarta telah resmi kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan baru-baru ini. Hal ini diumumkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, di depan gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.

Sebagai respons atas hilangnya status Jakarta, Baleg DPR berjanji akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meskipun Jakarta bukan lagi ibu kota, namun kota ini tetap akan memiliki kekhususan yang akan diatur dalam RUU DKJ.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU DKJ. Agus juga mengusulkan agar RUU DKJ mencakup proses peralihan status ibu kota negara.

Jika DPR terlambat dalam mengesahkan RUU DKJ, Agus berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi kekosongan hukum terkait status Jakarta yang baru.

Nasib Jakarta sebagai bekas ibu kota negara akan menjadi topik hangat dalam pembahasan lebih lanjut setelah kota ini kehilangan statusnya. Stay tuned untuk informasi lebih lanjut hanya di Bolamadura.

READ  Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo - CNN Indonesia
Written By
More from
Gilmore setelah kemenangan selancarnya di hutan Indonesia
Seperti cerita dari Age of Discovery, Stephanie Gilmore sedang berburu harta karun...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *