Jakarta Submit
Jakarta
Sen, 20 Desember 2021
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sedang mempertimbangkan untuk menentang keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi dengan jumlah yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Presiden Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pada konferensi pers digital pada hari Senin bahwa organisasi akan mengambil tindakan hukum terhadap keputusan gubernur untuk menaikkan upah minimum amount provinsi sebesar 5,1%, bukannya ,8% yang ditentukan.
Hariyadi mengatakan, begitu peraturan gubernur yang mengatur perubahan itu dirilis, Apindo akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami menunggu penyelesaian pos gubernur. Setelah diumumkan, kami akan melanjutkan prosesnya, ”katanya saat konferensi pers.
Apindo akan bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta untuk mengajukan gugatan.
Akhir pekan lalu, Anies memutuskan menaikkan upah bare minimum provinsi di Jakarta sebesar 5,1%, dengan alasan pekerja di ibu kota pantas mendapatkan yang lebih baik.
“Buruh memang pantas mendapat kenaikan 5,1% ini, tapi kami juga yakin tidak akan terlalu berat bagi pengusaha”, kata Anies, dikutip dari Kompas.com.
Anies menambahkan, kenaikan itu sebenarnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota, karena kenaikan upah bisa mendorong belanja konsumen.
“Ekonomi bisa tumbuh lebih cepat,” kata Anies yang diperkirakan mundur tahun depan.
Apindo telah berupaya membatasi upah bare minimum untuk tahun depan dengan menuntut agar setiap kenaikan didasarkan pada undang-undang penciptaan lapangan kerja daripada tuntutan serikat pekerja.
Organisasi tersebut mengatakan pada bulan November bahwa menurut Undang-Undang Pekerjaan, peningkatan akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi regional atau inflasi dan, dengan demikian, akan kurang dari peningkatan dua digit yang diminta oleh serikat pekerja.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”