AS menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong atas undang-undang keamanan baru

AS menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong atas undang-undang keamanan baru

Dalam sebuah pernyataan Rabu, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan Washington akan menangguhkan atau menghilangkan tiga perjanjian dengan bekas koloni Inggris itu, termasuk “penyerahan pelanggar buronan, pemindahan orang yang dihukum, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan.”

Pemerintah AS menuduh Beijing merusak “otonomi tingkat tinggi yang (pemerintah China) janjikan kepada Inggris dan rakyat Hong Kong selama 50 tahun di bawah Deklarasi Bersama Sino-Inggris yang terdaftar di PBB.”

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan di Twitter resminya bahwa perjanjian telah ditangguhkan karena Partai Komunis China yang berkuasa telah memilih “untuk menghancurkan kebebasan dan otonomi rakyat Hong Kong.”

Sejak penyerahannya dari Inggris ke China pada tahun 1997, Hong Kong telah menikmati status perdagangan dan keamanan khusus dengan Amerika Serikat, yang didasarkan pada otonomi tingkat tinggi pusat keuangan itu dari Beijing.

Tetapi pada akhir Juni, setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi yang meluas dan seruan untuk otonomi yang lebih besar di dalam kota, pemerintah Tiongkok memberlakukan hukum keamanan nasional baru yang ketat di Hong Kong, mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.
Para kritikus, termasuk pemerintah AS, berpendapat bahwa undang-undang baru tersebut memiliki efek mengerikan pada kebebasan sipil kota dan sangat merusak. kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Pada 14 Juli, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri status perdagangan khusus Hong Kong dengan AS sebagai tanggapan atas undang-undang keamanan nasional Beijing.

“Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama seperti China daratan. Tidak ada hak istimewa khusus. Tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif,” katanya.

AS adalah negara terbaru yang menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong menyusul pengesahan undang-undang keamanan baru. Kanada, Australia, Prancis, Jerman, dan Inggris Raya semuanya menunda perjanjian ekstradisi dengan kota itu sejak undang-undang itu disahkan.

READ  Satu tewas dan puluhan luka-luka setelah gempa yang melanda Sumatera di Indonesia

Pemerintah China menuduh negara-negara Barat “mencampuri urusan dalam negeri China dan serius (melanggar) hukum internasional.”

“Tindakan salah Kanada, Australia dan Inggris untuk mempolitisasi kerja sama yudisial Hong Kong telah sangat merusak dasar kerja sama yudisial … dan pemeliharaan keadilan dan supremasi hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin pada 28 Juli.

Written By
More from Suede Nazar
Pada Pertemuan Larut Malam, Kabinet Ashok Gehlot Membahas Gubernur Kalraj Mishra 6 Poin
Kabinet Ashok Gehlot membahas poin-poin yang diangkat oleh Gubernur tentang mengadakan sidang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *