Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi media sosial TikTok. RUU tersebut memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual saham TikTok atau mengalami blokade di AS.
Keputusan ini membuat China memberikan peringatan terkait larangan TikTok. Anggota parlemen AS mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pengaruh China terhadap aplikasi tersebut. Di sisi lain, China menuduh AS menindas TikTok tanpa bukti bahwa aplikasi tersebut mengancam keamanan nasional.
Media China pun mengejek upaya AS untuk melarang TikTok, sementara TikTok sendiri dilarang di China dan pengguna di sana menggunakan aplikasi serupa bernama Douyin. ByteDance diharuskan menjual TikTok dalam waktu enam bulan jika RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
Meskipun TikTok telah membantah hubungannya dengan pemerintah China dan telah merestrukturisasi perusahaannya untuk menyimpan data pengguna AS di AS, mantan Presiden AS, Donald Trump, sebelumnya gagal mencoba melarang TikTok pada tahun 2020.
CEO TikTok pun telah merespons lolosnya RUU oleh DPR AS dengan memberikan pernyataan terkait masalah ini. Hal ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai TikTok masih panas dan terus berkembang di berbagai negara. Jadi, kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya terkait larangan TikTok ini.
“Ninja internet yang tak tersembuhkan. Ahli daging. Sangat introvert. Analis. Pakar musik. Pendukung zombie.”