DENPASAR, Bali: Pemprov Bali akan menindak turis asing yang menggunakan crypto sebagai pembayaran di resort, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.
“Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan kegiatan yang tidak diizinkan dalam izin visanya, menggunakan crypto sebagai alat pembayaran dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” kata Gubernur Bali, Minggu, Wayan Koster Bali. , saat konferensi pers tentang perkembangan pariwisata (28 Mei).
Rapat tersebut dihadiri Irjen Pol Bali Putu Jayan Danu Putra dan pihak lainnya.
“Tindakan tegas mulai dari penggusuran, sanksi administrasi, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya,” kata Koster.
Ia juga menegaskan kembali bahwa penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dilarang.
Menurut hukum Indonesia, jika seseorang menggunakan bentuk mata uang selain rupiah, ia dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 200 juta rupee (13 $300).
“Barangsiapa yang melakukan usaha devisa tanpa izin Financial institution Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan (denda) paling banyak Rp22 miliar. rupiah,” kata Koster.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda dan larangan transaksi pembayaran.”
Kripto sebagai aset diperbolehkan di Indonesia tetapi dilarang sebagai alat pembayaran, tambah Kepala Lender Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”