Bank Indonesia Perpanjang Aturan Minimum amount Kredit UMKM – Bisnis

Dzulfiqar Fathur Rahman (The Jakarta Put up)

Premium

Jakarta
Senin 6 September 2021

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang ditujukan terutama untuk mendorong bank untuk memberikan lebih banyak pinjaman kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memperluas peraturan sebelumnya dengan tujuan yang sama..

Peraturan baru yang dirilis pada 31 Agustus itu mewajibkan bank untuk menyalurkan setidaknya 20% pinjamannya kepada UMKM, rantai pasok UMKM, atau masyarakat berpenghasilan rendah, dan secara bertahap akan meningkatkan tingkat kredit wajib kreditur.25 persen UMKM pada Juni. 2023 dan 30% pada Juni 2024.

“Intinya reformasi atau pembenahan UMKM [credit] kebijakan rasio,” kata Juda Agung, Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dalam konferensi pers on the net, Jumat.

Peraturan baru, yang disebut Rasio Pendanaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), memperluas peraturan BI 2015 yang memperkenalkan …

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten situs net dan aplikasi kami
  • Surat kabar digital harian e-Article
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan software kami
  • Berlangganan buletin kami

READ  Indonesia membutuhkan investasi tahunan $200 miliar pada 2021-2030 untuk mendekarbonisasi pemerintah
Written By
More from Faisal Hadi
Kemenag Gelar Indonesia Halal Festival
Indonesia Halal Festival akan menjadi pendorong bagi BPJPH untuk mempertemukan para mitra...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *