Dzulfiqar Fathur Rahman (The Jakarta Put up)
Premium
Jakarta
Senin 6 September 2021
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang ditujukan terutama untuk mendorong bank untuk memberikan lebih banyak pinjaman kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memperluas peraturan sebelumnya dengan tujuan yang sama..
Peraturan baru yang dirilis pada 31 Agustus itu mewajibkan bank untuk menyalurkan setidaknya 20% pinjamannya kepada UMKM, rantai pasok UMKM, atau masyarakat berpenghasilan rendah, dan secara bertahap akan meningkatkan tingkat kredit wajib kreditur.25 persen UMKM pada Juni. 2023 dan 30% pada Juni 2024.
“Intinya reformasi atau pembenahan UMKM [credit] kebijakan rasio,” kata Juda Agung, Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dalam konferensi pers on the net, Jumat.
Peraturan baru, yang disebut Rasio Pendanaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), memperluas peraturan BI 2015 yang memperkenalkan …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten situs net dan aplikasi kami
- Surat kabar digital harian e-Article
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan software kami
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”