Banyak yang Menolak Rencana Jual Beli Saham di Halaman Materai Rp 10.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana untuk melamar bea segel atau materai untuk aksi korporasi, termasuk persediaan dari Bursa Efek Indonesia ( DI) membuat para gelisah investor pasar modal.

Di media sosial, sejumlah investor ritel sempat menyatakan penolakannya atas usulan pajak tersebut Materai Rp 10.000 Tentu transaksi pasar saham. Penolakan ini tak hanya diteruskan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, tapi juga diajukan dengan petisi.

Petisi itu sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

Sebagai Trader Bisnis retail dengan modal kecil. Tentu saja biaya materai sangat berat bagi kami. Potensi trader ritel di masa mendatang sangat menjanjikan. Banyak orang mulai menyadari bahwa mereka ingin mengalihkan dananya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,Tulis Inan Sulaiman, salah satu investor pasar saham yang memulai petisi.

Baca juga: Demikian klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak terkait transaksi pasar modal yang dikenai bea materai Rp 10.000

Bantu kami bapak ibu sekalian di Indonesia! Kami adalah orang kecil yang mencoba mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Akan lebih baik jika peraturan yang berkaitan dengan biaya materai for each konfirmasi transaksi dinilai dan direvisi. Negligible diberikan batas materai Rp.100.000 for each CT agar tidak membebani kami dengan pengecer kecil yang berusaha bersaing di pasar modal Indonesia.Dia mengulangi.

Pengenaan bea masuk diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Materai) Pada tanggal 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang harus diwaspadai investor terkait perdagangan bursa di bursa efek.

READ  Proyek kereta api bagus untuk ekonomi

Trader lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal serupa. Dia mengatakan, memberlakukan bea materai Rp 10.000 sangat memberatkan bagi trader ritel karena nilai nominal transaksinya relatif rendah.

Saya trader retail dan jumlah transaksinya kecil, kalau dikenai biaya 10 ribu for each CT cukup beratDia mengatakan kepada situs internet Change.org.

Baca juga: Mengenal lebih jauh penggunaan meterai Rp 10.000 yang mulai berlaku pada tahun 2021

Penjelasan BEI dan tanggapan dari Kementerian Keuangan

Sekretaris Jenderal Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan salah satu ketentuan dan penjelasan Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa setiap Konfirmasi Dagang (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima trader di Selama dokumen transaksi efek akan dikenakan materai Rp 10.000 per dokumen. .

Yang dikenai bea meterai di TC adalah trader sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pasal 3 angka 2 huruf e, pasal 5, pasal 8 angka 1 huruf b dan Pasal 9 angka 1 undang-undang di atas meterai, “kata Valentina dalam keterangan resminya dilansir, Minggu (20/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan bea meterai yang harus dijabarkan dalam regulasi teknis dan diterbitkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai pemotongan wajib, dan prosedur penyegelan elektronik.

“Ke depan, anggota bursa yang ditunjuk sebagai kolektor wajib meterai wajib memungut bea materai dari trader atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyimpannya di Kas dan menyatakan kegiatan penagihan dan penyetoran, ”tambahnya.

Baca juga: Tagihan materai, tidak perlu transaksi kurang dari Rp 5 juta hingga tarif naik menjadi Rp 10.000

Mulai 1 Januari 2021, setiap CT akan langsung dikenakan materai dan sampai AB ditunjuk sebagai kolektor, pemenuhan kewajiban materai menjadi tanggung jawab trader.

READ  Batik Air Bawa 5 Penumpang Positif COVID-19, Apakah Penumpang Lain Bisa Tertular?

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan / atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan DJP.

Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi pelaksanaan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menunggu aturan derivatif saat bea meterai diberlakukan atas transaksi bursa.

Baca juga: Sejak awal Januari, transaksi investor di bursa efek dikenai bea materai Rp 10.000

“Ini diteruskan untuk kesepahaman sambil menunggu peraturan tentang pelaksanaan undang-undang meterai itu dirilis,” kata Hestu.

Hestu mengatakan, pengenaan meterai efektif akan diberlakukan terhadap dokumen tersebut. Tentunya dengan memperhatikan batasan-batasan nilai pemerataan yang tertuang dalam dokumen tersebut dan memperhatikan kapasitas masyarakat.

Selain itu, kata Hestu, sebagai bagian dari dorongan atau pelaksanaan method dan kebijakan pemerintah dari lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, fasilitas pembebasan bea meterai dapat diberikan. .

“DJP berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku ekonomi untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Baca juga: Tidak hanya dari APBN, negara pun bisa memodifikasi LPI dengan tindakan BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi untuk memastikan ketentuan teknis dan kebijakan pelaksanaan undang-undang materai tetap ada. sejalan dengan System Pendalaman Pasar, yang secara efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas trader ritel di Bursa.

Segala informasi terkini mengenai pelaksanaan UU Bea Materai akan dikomunikasikan oleh SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB dan Perhimpunan Seluruh Indonesia perusahaan sekuritas (APEI) agar dapat ditularkan ke pihak terkait.

Selain itu, dengan diberlakukannya UU Bea Meterai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

READ  Pertamina gagal menggarap kilang ini dan membentuk tim khusus di Ahok

Baca juga: Ini skema penggunaan uang APBN untuk menyelamatkan Jiwasraya BUMN

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Kiki Safitri | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Written By
More from Faisal Hadi
Pendekatan berbasis risiko: rezim perizinan usaha baru di Indonesia
pengantar Sesuai dengan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020 (“Omnibus...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *