BI perkuat kontrol modal pada perusahaan sistem pembayaran – bisnis

Bagikan artikel ini

Bagikan artikel ini

Divya Karyza (The Jakarta Post)

Top quality

Jakarta
Sabtu 17 Juli 2021

Lender Indonesia (BI) telah memberlakukan persyaratan modal awal least bagi penyelenggara sistem pembayaran untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang berkembang di negara ini.

Lender sentral pada Rabu mengumumkan penerbitan dua peraturan turunan dari Peraturan BI No. 23/2021 yang secara resmi memberlakukan persyaratan tersebut kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli.

Kategori PJP mencakup dompet elektronik, seperti ShopeePay, GoPay dan OVO, penyedia payment gateway seperti Midtrans dan Cashlez, serta lembaga keuangan non-lender lainnya. Sedangkan PIP mencakup perusahaan switching seperti ATM Bersama dan ALTO.

Baca juga:

READ  PV Sindhu kalahkan Sim Yujin dari Korea Selatan untuk melaju ke semifinal Indonesia Open
Written By
More from Faisal Hadi
Belerang vulkanik dapat menyebabkan burung hantu menumbuhkan bulu yang lebih merah
Kehidupan di pulau vulkanik tampaknya membuat burung hantu berbulu cokelat kemerahan. Lingkungan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *