Gubernur Jawa Tengah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi
Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Supriyatno, dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut laporan IPW, Supriyatno diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur dan Direktur Utama Bank Jateng.
KPK telah menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak akan berdampak terhadap urusan politik. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa laporan IPW telah diterima pada Selasa (5/3) dan akan ditangani seperti laporan masyarakat lainnya. Penanganan laporan tersebut akan dilakukan secara profesional, dan akan naik ke tingkat penyelidikan jika ditemukan indikasi korupsi.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri laporan IPW. Hal ini ditegaskan sebagai mekanisme normal dalam proses penelaahan laporan di KPK.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, membantah tuduhan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Ganjar menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penerimaan gratifikasi. Mereka berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan adil terhadap kasus-kasus korupsi demi menciptakan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Penggemar alkohol pemenang penghargaan. Spesialis web. Pakar internet bersertifikat. Introvert jahat. Ninja bacon. Penggemar bir. Fanatik perjalanan total.