Bursa Efek Indonesia Peringatkan Bisa Delist Maskapai Garuda

JAKARTA, 21 Des (Reuters) – Bursa Efek Indonesia memperingatkan kemungkinan delisting perusahaan nasional Garuda Indonesia (GIAA.JK) yang terlilit utang, yang sahamnya dibekukan sejak Juni setelah gagal bayar obligasi syariah senilai 500 juta dolar. .

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Senin malam, bursa mengutip aturan di mana ia dapat menarik saham perusahaan jika mengalami masalah hukum atau keuangan yang akan mempengaruhi kelangsungan bisnisnya, atau jika sahamnya telah ditangguhkan setidaknya selama 24 bulan.

Dia tidak secara eksplisit mengatakan mengapa Garuda telah diperingatkan, tetapi dia mencatat dalam pernyataan bahwa tindakan maskapai telah ditangguhkan selama lebih dari enam bulan. Baca lebih lajut

Daftar sekarang untuk akses Gratis dan tidak terbatas ke Reuters.com

Garuda menjadi subjek restrukturisasi utang yang dipimpin oleh pengadilan Jakarta setelah sebuah perusahaan teknologi informasi meminta pengadilan untuk utang yang belum dibayar.

Direktur Utama Perusahaan Penerbangan Irfan Setiaputra, Selasa, mengatakan restrukturisasi utang atau yang dikenal dengan PKPU akan memungkinkan perseroan untuk melunasi kewajiban dan memulihkan kinerjanya.

“Kami fokus melakukan yang terbaik untuk mempercepat pemulihan kinerja melalui proses PKPU untuk menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban perdagangan, sehingga saham Garuda selanjutnya dapat diperdagangkan seperti biasa,” kata Irfan dalam siaran pers.

Manajemen Garuda mengadakan pertemuan pertama dengan kreditur pada hari Selasa sebagai bagian dari proses restrukturisasi, tambahnya.

Irfan mengatakan pada hari Senin bahwa maskapai berencana untuk mengajukan proposal restrukturisasi kepada pendukung dan kreditur untuk menegosiasikan kembali utangnya $ 9,8 miliar, termasuk menawarkan obligasi kupon nol, menjual tiket baru atau menerbitkan saham baru.

Garuda mencatatkan kerugian sebesar $1,66 miliar dalam sembilan bulan pertama tahun 2021, menurut laporan keuangan perusahaan yang tidak diaudit.

Pelaporan oleh Bernadette Christina Munthe Pelaporan tambahan oleh Fransiska Nangoy Diedit oleh Gayatri Suroyo dan John Geddie

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Written By
More from Faisal Hadi
Konsultan Advokasi & Lobi Internasional
Apakah Anda ingin memberi dampak bagi orang-orang yang paling membutuhkannya? NLR –...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *