JAKARTA: DPR akan menilai nilai hukum peraturan darurat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk menggantikan undang-undang penciptaan lapangan kerja, kata Wakil Presiden pada Selasa (10/1), ketika para aktivis menyerukan protes terhadap keputusan kontroversial tersebut.
Kelompok masyarakat sipil berencana untuk menggelar protes pada Selasa malam untuk menekan anggota parlemen untuk menolak peraturan darurat – secara resmi disebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang – yang oleh beberapa ahli hukum dilihat sebagai taktik pemerintah untuk menghindari debat nyata di parlemen.
“DPR sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai apakah parameter urgensi yang mendesak telah terpenuhi untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” kata Wakil Presiden Rachmat, Goblet.
Disahkan pada tahun 2020, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja merombak lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh investor asing karena merampingkan aturan perdagangan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tetapi kontroversial karena dianggap melanggar hak-hak buruh dan mengikis perlindungan lingkungan.
Undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional sebagian oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 karena kurangnya konsultasi publik. Pengadilan memutuskan bahwa anggota parlemen harus menyelesaikan proses debat baru dalam waktu dua tahun.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”