GAMBAR. Pengadilan niaga juga menyatakan bahwa PKPU Hanson Worldwide sebagai tergugat / debitur PKPU telah berakhir.
Wartawan: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T. Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Hanson Intercontinental Tbk (MYRX) bangkrut dengan segala akibat hukumnya.
Pernyataan pailit tersebut berdasarkan musyawarah / rapat hakim yang diadakan pada 12 Agustus 2020. Putusan dalam gugatan ini juga diumumkan oleh Tories di dua surat kabar nasional pada 21 Agustus 2020.
Selain menyatakan pailit, pengadilan niaga juga menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang Hanson Internasional (PKPU) selaku debitur PKPU / tergugat telah berakhir.
Baca juga: Meningkatnya daftar emiten di ambang kebangkrutan
Atas putusan ini, Hanson Global akan melakukan tindakan dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang pailit dan penangguhan kewajiban pembayaran utang, kata Hartono Santoso, Direktur Hanson Global, Sabtu di keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia. (29/8).
Hanson telah dinyatakan sebagai PKPU sejak 5 Maret 2020. Pada 6 Februari, Hanson mengungkapkan penundaan penyelesaian semua kewajiban kepada kreditor dan pemegang saham karena masalah hukum Ketua dan CEO MYRX Benny Tjokrosaputro. Hal ini berdampak signifikan terhadap operasional Hanson, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban Hanson kepada kreditor dan pemegang saham, serta kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
BEI telah menghentikan perdagangan saham MYRX di semua pasar sejak 16 Januari 2020 karena hal yang menimpa Hanson.
Baca juga: Perusahaan lain milik Benny Tjokro resmi berstatus PKPU
DONASI, dapatkan kupon gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher hadiah free of charge yang bisa digunakan saat berbelanja di TOKO SELAMAT.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”