KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Presiden 2024 di 24 Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil hitung suara Pemilihan Presiden 2024 secara nasional pada rentang waktu 28 Februari hingga 12 Maret 2024. Sebanyak 24 provinsi di Indonesia telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional, menunjukkan kemajuan dalam tahapan Pemilu 2024.
Tahapan selanjutnya dari Pemilu 2024 adalah lanjut ke penetapan hasil paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Data rekapitulasi suara Pilpres 2024 di 24 provinsi telah diunggah di website resmi KPU, termasuk jumlah suara sah dan tidak sah di setiap provinsi.
Provinsi-provinsi seperti Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, hingga Papua Barat telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional, menandakan keberhasilan dalam menjalankan proses demokrasi. Jumlah suara masing-masing calon di setiap provinsi juga telah tercatat dan diunggah untuk kepentingan transparansi Pemilu.
Hasil rekapitulasi suara ini akan menjadi acuan dalam penetapan hasil Pemilu 2024, yang akan menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Proses demokrasi yang dilakukan oleh KPU dan masyarakat Indonesia diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil dan demokratis. Ayo kita tunggu hasil akhir Pemilu 2024 dengan penuh semangat!