Indonesia, bersiaplah untuk penegakan persaingan/antimonopoli yang lebih banyak! | Hogan Lovells

Indonesia, bersiaplah untuk penegakan persaingan/antimonopoli yang lebih banyak!  |  Hogan Lovells

Sebagai salah satu otoritas persaingan pertama di Asia Tenggara, KPPU juga dikenal sebagai salah satu yang paling aktif. KPPU mencapai rekor jumlah laporan yang diproses pada tahun 2021 dengan 205 laporan dugaan pelanggaran, dibandingkan dengan 134 laporan pada tahun 2019. Perubahan monumental dalam aturan pengajuan merger juga meningkatkan jumlah pengajuan merger pada tahun 2021 menjadi 233 pengajuan (termasuk 96). yang seluruhnya merupakan transaksi luar negeri), dibandingkan dengan 124 pengajuan pada tahun 2019.

Semua ini terjadi selama pandemi, di mana KPPU berlaku Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Fleksibilitas Penegakan Persaingan/Antitrust, yang kini telah dicabut dengan mengeluarkan a Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan semua tindakan relaksasi tidak akan berlaku lagi dari 1 Mei 2022.

Tahun 2021 merupakan tahun yang sibuk bagi KPPU. Di postingan baru-baru ini Laporan Tahunan 2021KPPU mengungkap rekor beban kasusnya dan perubahan dalam penegakan dan tren pertahanan persaingan/antimonopoli.

Hingga tahun 2019, KPPU lebih banyak menerima laporan dari masyarakat terkait persekongkolan tender, yaitu sebesar 62% dari laporan dan sisanya sebesar 38% merupakan campuran dari jenis pelanggaran lainnya. Pada tahun 2021, laporan publik terkait persekongkolan tender hanya mencakup 29% laporan, sehingga jenis pelanggaran lainnya mencapai 71% dari overall laporan yang diterima KPPU sepanjang tahun.

Kegagalan mengajukan perkara penggabungan mendominasi beban perkara dan putusan yang dikeluarkan KPPU sebesar 42% dari seluruh putusan yang dikeluarkan pada tahun 2021. Setidaknya dua putusan yang tidak diajukan oleh KPPU pada tahun 2021 terkait dengan bisnis sepenuhnya lepas pantai. transaksi (asing ke luar negeri).

Pada tahun 2021, KPPU telah menerima komitmen PT Angkasa Pura I di spot taksi bandara di bandara Hasanuddin Makassar. Ini bukan keputusan komitmen pertama yang dikeluarkan KPPU yang pertama adalah PT Garuda Indonesia pada September 2020 yang tidak berakhir dengan baik. Kami berharap jumlah keputusan komitmen meningkat seiring waktu.

Langkah selanjutnya

Dengan dihapuskannya langkah-langkah pelonggaran, kami berharap KPPU lebih aktif dalam menerapkan langkah-langkah penegakan.

Awal tahun ini, KPPU meluncurkan Perda No. 1 Tahun 2022, memperkenalkan mekanisme bagi perusahaan untuk mendaftarkan software kepatuhannya kepada KPPU untuk diratifikasi atau dikonfirmasi oleh KPPU. Perusahaan dengan plan kepatuhan yang telah diratifikasi dapat memperoleh manfaat dari penegakan yang lebih lunak, yaitu denda yang lebih rendah, jika kemudian ditemukan pelanggaran.

Ada baiknya perusahaan memanfaatkan peluang ini dan bersikap proaktif dan positif di depan KPPU.

Written By
More from Faisal Hadi
Indonesia pertimbangkan relokasi setelah letusan gunung berapi yang mematikan
Badan Vulkanologi Indonesia mengirim tim peneliti ke gunung berapi Gunung Semeru untuk...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *