Indonesia c.financial institution menerbitkan aturan perbankan baru tentang pinjaman wajib kepada UMKM

JAKARTA: Financial institution sentral Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk memudahkan perbankan memenuhi persyaratan mendukung usaha kecil dan menengah, sebagai langkah juga untuk memperkuat pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19, kata dia dalam keterangannya. .

Aturan baru tersebut menggantikan peraturan tahun 2015 yang mewajibkan bank untuk memberikan 20% dari full pinjaman mereka kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang beberapa bank kesulitan untuk memenuhinya karena kurangnya keahlian dalam pemberian pinjaman tersebut.

Berdasarkan peraturan baru yang akan mulai berlaku pada Juni tahun depan, financial institution harus mendanai setidaknya 20% dari complete portofolio mereka untuk UMKM, rantai pasokan mereka atau masyarakat berpenghasilan rendah yang oleh Financial institution Indonesia (BI) disebut rasio pembiayaan makroprudensial inklusif. (RPIM) Penyaluran pinjaman melalui lender lain atau perusahaan keuangan non-lender serta pembelian surat berharga yang diterbitkan untuk pembiayaan inklusif juga akan diperhitungkan sebagai respons terhadap RPIM.

Rasio wajib akan naik menjadi 25% pada Juni 2023 dan 30% pada Juni 2024 dan lender yang tidak mematuhi rasio harus membayar denda.

“Peraturan BI tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya BI untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, serta untuk memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata BI dalam keterangannya, Rabu malam.

Aturan baru juga akan memberikan lebih banyak opsi bagi bank untuk memenuhi persyaratan kredit minimum UMKM, katanya.

Bank syariah juga harus mematuhi aturan baru. – Reuters

READ  Denmark membantu Indonesia mencapai praktik bisnis berkelanjutan dan tujuan hijau
Written By
More from Faisal Hadi
Bali membuka kembali penerbangan internasional untuk turis untuk pertama kalinya dalam 2 tahun
&#13 Pulau resor Indonesia Bali telah resmi memulai kembali penerbangan langsung internasional...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *