Indonesia memberikan saran teknis untuk mendorong penggunaan langsung energi panas bumi

Indonesia memberikan saran teknis untuk mendorong penggunaan langsung energi panas bumi
Indonesia memberikan saran teknis untuk mendorong penggunaan langsung energi panas bumiResor pemandian air panas Lovina di Bali, Indonesia (sumber: Aleksandr Zykov / flickr, Creative Commons)

Otoritas Panas Bumi di Indonesia baru-baru ini mengadakan sesi orientasi teknis untuk mendorong penerapan penggunaan langsung energi panas bumi.

Direktorat Panas Bumi Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) baru-baru ini mengadakan sesi orientasi teknis (Bimbingan Teknis) untuk izin komersial terkait aplikasi penggunaan langsung panas bumi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan langsung energi panas bumi dan mendukung tujuan transisi energi negara.

Direktur panas bumi Harris Yahya mengatakan potensi panas bumi di Indonesia bisa mencapai 23,36 GW. Sebagian besar akan digunakan secara tidak langsung untuk produksi listrik. Dengan kapasitas yang relatif lebih kecil untuk penggunaan langsung, sumber daya harus dikelola dan dioptimalkan dengan baik untuk pemanfaatan yang maksimal.

Penggunaan panas dari manifestasi panas bumi permukaan, air panas atau uap dari sumur bor, atau panas hilir dari fasilitas pembangkit tenaga listrik semuanya dianggap sebagai contoh penggunaan panas bumi secara langsung.

Harris menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 mengatur tentang pemanfaatan panas bumi, baik untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Lebih khusus untuk pemanfaatan langsung, UU No. 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum penciptaan lapangan kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 menjadi dasar pelaksanaan izin usaha berbasis risiko.

Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 5 Tahun 2021 menetapkan standar perizinan bagi perusahaan pengusahaan panas bumi. Ini menentukan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Unsur-unsur yang tercakup dalam peraturan ini meliputi:

  • Persyaratan Sertifikat Laik Operasi berdasarkan Izin Pakai Langsung
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Prosedur dan proses permohonan untuk mendapatkan sertifikat berfungsi baik untuk penggunaan langsung
  • Standar teknis untuk ekstraksi panas bumi
  • Kegiatan pembinaan dan pengawasan
READ  Delhi Memerintahkan Tes Antigen Cepat Wajib Untuk Pasien Berisiko Tinggi

Harris berharap melalui sesi orientasi teknis, permohonan izin pemanfaatan langsung panas bumi dapat diproses lebih cepat dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya upaya semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan langsung energi panas bumi untuk membantu pemerintah mencapai tujuan transisi energinya.

“Saat ini Indonesia sedang mengupayakan transisi energi dengan tujuan net zero emission. Maka disinilah kita perlu mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan, tidak hanya untuk produksi listrik tetapi juga untuk digunakan secara langsung,” pungkas Harris.

Sumber: EBTKE

Written By
More from Suede Nazar
Kongres Dianggap Tidak Berani, Harus Memilih Seorang Pemimpin, Kata Shashi Tharoor
Komentar Shashi Tharoor muncul sebelum Sonia Gandhi menyelesaikan satu tahun sebagai kepala...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *