Indonesia mengusulkan rencana pengampunan pajak baru, kata menteri

JAKARTA: Indonesia akan mengajukan rencana pengampunan pajak lainnya dalam pembicaraan mendatang dengan anggota parlemen tentang revisi undang-undang perpajakan, kata Kepala Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Rabu.

Pemerintah berharap amnesti akan dimasukkan dalam amandemen undang-undang yang mengatur pajak penghasilan, cukai, pajak karbon dan pungutan lainnya di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu, kata Airlangga.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengubah aturan pajak pertambahan nilai agar lebih fleksibel, tambahnya.

“Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk membahasnya. Kami berharap pembahasan bisa segera dimulai,” ujarnya dalam jumpa pers online. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut.

Application pengampunan pajak pada tahun 2016 menghasilkan sekitar satu juta pembayar pajak yang melaporkan aset lebih dari 4,8 triliun rupee ($ 336,25 miliar), meskipun para pejabat kecewa dengan jumlah aset yang akhirnya dipulangkan 147 triliun rupee.

Staf kementerian khusus Raden Pardede mengatakan kepada Reuters bahwa diskusi tentang pengampunan pajak masih dalam tahap awal dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berkomentar lebih lanjut tentang masalah tersebut.

Sri Mulyani sebelumnya menepis spekulasi bahwa application pengampunan pajak kedua dapat diluncurkan, dengan mengatakan bahwa dia akan bekerja dengan parlemen untuk memperbarui kebijakan pajak.

Pejabat kementerian keuangan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

(1 USD = 14.275 rupee)

(Pelaporan oleh Tabita Diela Penyuntingan oleh Fransiska Nangoy dan Kim Coghill)

READ  Grup APRIL menginvestasikan $2,3 miliar di pabrik karton di Sumatra, Indonesia
Written By
More from Faisal Hadi
Gempa Terpanjang di Dunia Berlangsung 32 Tahun – Mungkin Telah Membunuh Ribuan | Ilmu | Baru
Para peneliti di Nanyang Technological University di Singapura telah mengidentifikasi gempa bumi...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *