KOMPAS.com – Terdakwa dalam UU ITE dalam kasus “IDI Kacung WHO” alias I Gede Ari Astina Jerinx meminta majelis hakim untuk menerima penangguhan hukuman atau tahanan rumah jika terjadi penjatuhan vonis selanjutnya.
Drummer grup SID tersebut mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena saat ini tidak ada yang menjaga keluarganya.
“Jika, misalnya, saya divonis, saya mohon agar saya diberi hukuman penangguhan atau ditempatkan dalam tahanan rumah, karena keluarga saya tidak memiliki wali di rumah. Tidak ada karakter laki-laki di rumah dan saya juga harus menghidupi istri, ibu dan adik-adik saya. Kata Jerinx saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/10/2020).
Baca juga: Jerinx: Saya berjanji tidak akan mengadakan pesta yang membuat saya marah
Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak membuat keributan di pihak yang merasa dilecehkan olehnya.
Ditambah lagi, jika ternyata dia melakukan hal serupa dan membuat heboh, Jerinx siap dihukum berat.
Dalam pembelaannya, Jerinx juga membantah sejumlah fakta yang diungkap jaksa hingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Jerinx: Jika saya terbukti bersalah, saya meminta pengadilan atau tahanan rumah
Salah satunya adalah pertanyaannya Jalan-jalan selama konferensi pengukuhan. Menurut Jerinx, hal itu agar dia bisa mendapatkan persidangan yang adil.
Hal lain berkaitan dengan melukai atau menyakiti perasaan dokter Indonesia yang menangani Covid-19.
Jerinx membantahnya karena menurutnya banyak akademisi dan dokter yang mendukung dan membantunya.
“Karena fakta ini, tidak banyak dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini, yaitu Dr Tirta,” kata Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx pernah diberitakan IDI Bali pada Juni 2020 terkait unggahan media sosialnya yang menyebut antek-antek WHO IDI.
Penabuh drum SID itu mencoba mengintervensi IDI Bali. Namun tak ada tanggapan dari IDI Bali hingga akhirnya Jerinx dijadikan tersangka dan ditahan polisi.
Jerinx juga mencoba meminta penundaan penahanan, tetapi polisi menolak.
Hingga akhirnya kasus Jerinx dibawa ke pengadilan dan dituduh melanggar UU ITE.
Jerinx kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
JPU menilai Jerinx terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang menyakitkan adalah Jerinx tidak menyesali tindakannya dan melakukannya Jalan-jalan selama persidangan.
Kemudian tindakan terdakwa tersebut meresahkan publik dan melukai perasaan para dokter di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)