Juliari, Tersangka Korupsi Kesejahteraan, Pengguna Internet: Ternyata Ayah mengubah Indomie menjadi Mi Sakura! : Okezone Nasional

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pembelian barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

(Baca juga: Miliaran dana bansos menjadi pejabat Bancakan, Kemensos: Program bansos tidak terputus!)

Netizen juga mengungkapkan kekesalannya dengan politikus PDIP yang tersandung praktik rasuah di kementerian yang dipimpinnya. Bahkan para pengguna internet telah menganimasikan hashtag #DzalimnyaKebangetan agar menjadi trending topic di Twitter.

(Baca juga: Menteri Juliari terjerat larangan korupsi, Kementerian Sosial: Kami khawatir dan dipukuli!)

Tak hanya itu, akun Instagram Kementerian Sosial pun dibanjiri ribuan komentar soal itu. Dalam unduhan tersebut, Juliari Batubara yang menjalankan aktivitasnya sebagai menteri pun menuai beragam komentar.

Ternyata Indomie diubah menjadi mie Sakura“@luqman_diaz

Seperti yang ditulis akun @azismysquad, “Apa liburannya, uang rakyat juga dimakana, ”tulisnya.

Katanya sosial kenapa gaada “sosial” alamnya malah dimakan sendiri, ingat pinjam setelah mati»@ Ahmd-mrwn.

kasihan bapak udah capek pencitraan eh ketahuan KPK siapa yang sabar pak gitu sindir @ikrifamudiya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian paket bansos berupa kebutuhan pokok penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka tersebut yaitu, Menteri Sosial Juliari P Batubara. Kemudian dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta yang memberikan suap, yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Matheus Joko Santoso dan berinisial AW diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) UU No. Pemberantasan korupsi digabung dengan pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

READ  Peradilan Indonesia mempertanyakan hakim atas keputusan untuk menunda pemilu – ThePrint –

Sementara itu, tersangka Juliari Batubara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan korupsi digabungkan dengan pasal 55 ayat (1). ) Ke-1 dari hukum pidana. Sementara itu, tersangka yang melakukan suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. pemberantasan korupsi.

Written By
More from Suede Nazar
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *