Kelompok kerja waspada untuk investasi 206 fintech financial institution ilegal pada Oktober 2020

GAMBAR. Ketua Pokja Waspada Investasi, Tongam Lumbaa Tobing di kantor OJK, Jalan banteng (24/10/2016) Foto / KONTAN / Dupla Kartini.

Wartawan: Maizal Walfajri | Editor: Tendi mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kelompok Kerja Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya pinjaman peer-to-peer di bidang fintech liar. Juga meminta penawaran investasi dari entitas yang tidak sah melalui peningkatan patroli dunia maya (patroli dunia maya).

“Kami terus meningkatkan patroli dunia maya kami untuk menemukan dan memblokir mereka pinjaman fintech Investasi ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum dapat dilihat dan menjadi korban telah dilakukan di masyarakat, ”kata Presiden SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10). .

Tongam melanjutkan, SWI rutin melakukan patroli siber yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sesuai dengan berbagai temuan. pinjaman fintech. Begitu pula dengan tawaran investasi ilegal melalui berbagai jalur teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca juga: Kolaborasi dengan beberapa system, peran aktif Batumbu dalam inklusi keuangan

Pada bulan Oktober, SWI kembali menemukan dan memblokir 206 pinjaman fintech kegiatan ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan komersial tanpa izin otoritas yang berwenang dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kelompok kerja dari 2018 hingga Oktober 2020 berhenti 2923 pinjaman fintech liar.

Sedangkan 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 transaksi komoditas berjangka (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, dan 6 aset kripto tanpa izin. Ada juga 8 perjudian tidak berlisensi, 3 aktivitas yang menduplikasi entitas yang memiliki lisensi dan 21 aktivitas lainnya.

Selain itu, SWI mengingatkan masyarakat untuk melakukan pinjaman sebelum mengajukan. pinjaman fintech dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan bahwa mereka yang menawarkan pinjaman dan investasi mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan aktivitas bisnis mereka.

READ  Indonesia melepaskan 33 penyu setelah diselamatkan dari pemburu liar

Baca juga: Bekerja sama dengan Taralite, OVO memberikan pinjaman kepada UMKM yang terkena Covid-19

Informasi mengenai daftar perusahaan pinjaman fintech terdaftar dan disetujui oleh OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat ditemukan di situs website OJK. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk informasi lebih lengkap dan lebih jelas atau mengirim e-mail ke [email protected] atau [email protected].

DONASI, dapatkan kupon gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menghadirkan artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatiannya, terdapat voucher hadiah free of charge yang bisa digunakan saat berbelanja di TOKO SELAMAT.


Written By
More from Faisal Hadi
Facemoji Keyboard Indonesia TikTok Dance Obstacle menarik 1,1 juta peserta, Berita Bisnis
Hadiah diberikan kepada 50 pencipta teratas dari movie Kaomoji yang paling banyak...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *