Maaf! Belum ada Hilal, pajak mobil % hanya basa-basi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mengakui belum ada keputusan untuk melaksanakan usulan Kementerian Perindustrian tentang pembebasan pajak atas pembelian mobil baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menghitung dampak pemotongan pajak terhadap pembelian mobil baru.

Selain dampak ekonomi, Febrio mengaku pihaknya juga sedang menghitung sejauh mana dampak kebijakan pembebasan pajak pembelian mobil terhadap penjualan mobil itu sendiri.


“PPnBM pada mobil masih belum. Masih dihitung, kita lihat dari sudut pandang, berapa yang akan kita berikan. Jadi berapa ini mengarah untuk membeli mobil, lalu apa dampaknya pada mempertahankan koreksi dalam pertumbuhan PDB. [Produk Domestik Bruto]», Jelas Febrio saat melakukan videoconference, Kamis (1/10/2020).

“Kami masih belajar, kami belum bisa umumkan. Kalau sudah selesai kami lihat baru kami umumkan,” kata Febrio.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan pajak mobil baru sebesar % hingga Desember 2020.

“Kami mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan keringanan pajak atas pembelian mobil baru sebesar % hingga Desember,” kata Agus pada rapat koordinasi digital nasional di Kadin, Kamis (09/10). / 2020).

Ia mengatakan, upaya pengurangan pajak atas pembelian mobil baru dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang turun saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Ia menjelaskan, industri manufaktur, khususnya industri otomotif memiliki multiplier influence, dimulai dengan menyerap tenaga kerja yang besar dan memberdayakan pelaku usaha lainnya.

[Gambas:Video CNBC]

(baterai / baterai)


Written By
More from Faisal Hadi
Hati-hati, satelit NASA akan jatuh ke Bumi
KAMI Online, Washington – Sebuah satelit yang diluncurkan oleh NASA atau Badan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *