Mantan Menteri Olahraga Indonesia Dipenjara Karena Korupsi | Lebih banyak berita olahraga

JAKARTA: Seorang mantan menteri olahraga Indonesia dipenjara selama tujuh tahun setelah didakwa menerima suap $ 800.000, kata pengacaranya pada hari Selasa.
Hukuman yang dijatuhkan pada Senin oleh pengadilan antikorupsi Jakarta diberikan setelah Imam Nahrawi didakwa menerima suap untuk menyetujui hibah yang diberikan oleh Dewan Olahraga Indonesia.
Pria berusia 46 tahun itu juga dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama empat tahun dan sebulan untuk membayar restitusi $ 1,3 juta atau asetnya dilelang.
Nahrawi – yang mengundurkan diri tahun lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut – membela bahwa dia tidak bersalah, kata pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, kepada AFP.
“Kami masih membahas apakah akan naik banding atau tidak,” ujarnya, Selasa.
“Tuduhan itu tidak berdasar karena jaksa tidak memberikan bukti.”
Terlepas dari upaya untuk mengatasi masalah tersebut, korupsi tetap meluas di negara Asia Tenggara, di mana parlemen dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling banyak menerima korupsi.
Pada 2014, mantan menteri olahraga lainnya, Andi Mallarangeng, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembangunan kompleks olahraga di provinsi Jawa Barat.
Dia dibebaskan pada 2017.
Legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat bulan lalu mengklaim bahwa Kementerian Olahraga penuh dengan “tikus” korup dan bahwa para pejabat biasa menggelapkan dana melalui program olahraga.
Komentarnya muncul saat dia bersaksi sebagai saksi di persidangan Nahrawi. Atlet tersebut mengaku memberikan uang kepada asisten pribadi Nahrawi, namun membantah mengetahui bahwa uang tersebut adalah suap.
READ  Kucing Liar di NFL - Minggu 5
Written By
More from Umair Aman
Keseimbangan Chelsea 0-0, Tottenham Hotspur Pemimpin Liga Premier: Okezone Ball
LONDON – Tidak ada gol yang dicetak dalam 90 menit Pertandingan Pekan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *