Mantan polisi Honolulu dihukum karena memaksa pria tunawisma menjilat urinoir

Mantan polisi Honolulu dihukum karena memaksa pria tunawisma menjilat urinoir

Seorang mantan polisi di Hawaii dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada hari Rabu karena memaksa seorang pria tunawisma menjilat urinoir untuk menghindari penangkapan.

“Saya di sini untuk menghakimi Anda atas hal terburuk yang pernah Anda lakukan dalam hidup Anda,” Hakim Distrik AS Leslie Kobayashi mengatakan kepada mantan polisi Honolulu, John Rabago, pada saat hukumannya.

“Kamu mengambil dari [that man] satu-satunya miliknya: martabatnya sebagai manusia, ”kata Kobayashi kepada Rabago.

Rabago, 44, dan seorang perwira lain, Reginald Ramones, telah menanggapi keluhan gangguan di sebuah pusat perbelanjaan pada tahun 2018 ketika mereka menemukan pria itu di sebuah warung di toilet umum.

Pria 37 tahun itu mengatakan kepada polisi bahwa dia akan melakukan “apa saja” untuk menghindari penangkapan, menurut surat-surat pengadilan.

“Jika kamu menjilat urinoir kamu tidak akan ditangkap,” kata Rabago kepada pria itu.

Rabago mengancam akan memukulnya dan mendorong wajahnya ke toilet jika dia tidak menjilat urinoir, kata Kobayashi.

Kedua petugas itu dituduh merampas hak-hak sipilnya.

Ramones, yang juga meninggalkan departemen, dijadwalkan akan dihukum minggu depan.

Pada hukuman Rabu, Rabago meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Dua tahun lalu saya membuat keputusan yang tidak saya banggakan,” katanya. “Tindakanku mengubah jalan hidup bagi kita semua.”

Pria itu, yang mengajukan gugatan terhadap Departemen Kepolisian Honolulu dan kota itu, “sangat terkejut” dengan hukuman empat tahun itu, kata pengacaranya, Myles Breiner.

“Dia mendapat kesan bahwa mereka akan memanjakannya dan memberinya jangka waktu minimum, hukuman yang sangat rendah,” kata Breiner.

Dengan kabel Submit

More from Casildo Jabbour
Rumah Bunga Citra Lestari dan Calon Mertua Ternyata Sebelahan – Bolamadura
“BCL dan Tiko Aryawardhana Akan Menikah di Bali, Rumah Mereka Tepat Sebelahan”...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *