JAKARTA, 11 Desember 2021 (AFP): Garuda Indonesia telah memulai proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan ketika maskapai yang dililit utang mencoba melepaskan diri dari kebangkrutan.
Upaya baru untuk menyelamatkan maskapai berbendera Indonesia dimulai setelah pengadilan Jakarta pada hari Kamis mengabulkan klaim utang yang diajukan terhadap maskapai oleh salah satu krediturnya.
Keputusan itu memberi Garuda dan krediturnya 45 hari untuk mengajukan proposal restrukturisasi utang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 270 hari.
Garuda mengatakan penangguhan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan akan memberinya kerangka yang kuat untuk menyelesaikan negosiasi proses restrukturisasi utang.
“Keputusan itu memberi kami waktu 45 hari untuk mengajukan rencana keanggotaan yang mencakup restrukturisasi kewajiban bisnis Garuda kepada kreditur,” kata Ketua dan CEO Garuda Irfan Setiaputra dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan bahwa maskapai akan memastikan bahwa semua operasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa selama restrukturisasi.
Garuda, 60% BUMN, mengalami kerugian besar selama pandemi Covid-19.
Ia mencatat rugi bersih US$2,4 miliar tahun lalu, dan kerugian bersih lain hampir US$1,7 miliar dari Januari hingga September tahun ini.
Maskapai itu mengatakan pada bulan Juni bahwa mereka telah mengandangkan dua pertiga dari 142 armada jetnya, karena pembatasan perjalanan dan penurunan permintaan.
Pada Oktober tahun lalu, perusahaan mengumumkan akan memberhentikan 700 karyawan, atau sekitar 10 persen dari tenaga kerjanya, sementara lebih banyak lagi yang cuti tidak dibayar. – AFP
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”