Pengecualian Kepemilikan Asing Maksimum
Seperti yang Anda ketahui, beberapa sektor bisnis di Indonesia tunduk pada pembatasan kepemilikan asing. GR12/2023 telah mengecualikan persyaratan ini untuk semua bisnis yang terkena dampak yang berlokasi di Nusantara dan wilayah mitranya.
Jangka waktu yang lebih lama untuk hak atas tanah
Tanah nusantara dikelola oleh otoritas modal pemerintah di bawah hak pengelolaan. Perusahaan yang ingin beroperasi di Nusantara diharuskan membuat perjanjian dengan otoritas modal, untuk diberikan hak atas tanah untuk tujuan komersial.
Hak atas tanah untuk tujuan komersial di Nusantara berupa: (i) hak guna bangunan (hak guna bangunan Atau “HGU”) (ii) hak untuk menanam (hak guna usaha Atau “HGU”) atau (iii) hak untuk menggunakan (“Hak Pakai”). Hak atas tanah ini diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
- HGU akan diberikan untuk jangka waktu overall 95 tahun (jangka awal 35 tahun, perpanjangan pertama 25 tahun dan perpanjangan kedua 35 tahun)
- HGB akan diberikan untuk jangka waktu overall 80 tahun (periode awal 30 tahun, perpanjangan pertama 20 tahun dan perpanjangan kedua 30 tahun) Dan
- Hak Pakai akan diberikan untuk jangka waktu whole 80 tahun (periode awal 30 tahun, dengan perpanjangan pertama 20 tahun dan perpanjangan kedua 30 tahun).
PP 12/2023 memungkinkan perusahaan untuk memperpanjang hak atas tanahnya dengan siklus lain (dengan jangka waktu yang sama untuk setiap hak atas tanah), asalkan perpanjangan ini telah disetujui oleh otoritas ibukota. Perpanjangan hak guna tanah siklus berikutnya tidak diberikan untuk tanah yang terletak di daerah lain.
Pembebasan pajak untuk kegiatan dan produk komersial tertentu
Kegiatan usaha yang mempunyai nilai strategis dalam mempercepat pertumbuhan dan perkembangan Nusantara (termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan konstruksi umum, operator bandar udara, pelabuhan laut atau jalan tol, pusat perbelanjaan, operator resort dan pariwisata serta pembuatan perangkat keras dan/atau perangkat lunak) mendapat manfaat dari pembebasan 100% dari pajak korporasi. Jangka waktu pembebasan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing kegiatan usaha.
Misalnya, pembebasan pajak untuk operator bandara, pelabuhan, atau jalan tol akan diberikan selama: (i) 30 tahun fiskal, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2023 dan 2030 (ii) 25 tahun fiskal, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2031 dan 2035 dan (iii) 20 tahun fiskal, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2036 dan 2045.
Sementara itu, pembebasan pajak bagi pengusaha hotel atau pusat perbelanjaan akan diberikan untuk: (i) 20 tahun pajak, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2023 sampai dengan 2030 (ii) 15 tahun fiskal, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2031 dan 2035 dan (iii) 10 tahun fiskal, untuk investasi yang dilakukan antara tahun 2036 dan 2045.
Selain tax holiday getaway untuk pajak korporasi, pajak pertambahan nilai (“TONG”) akan dibebaskan dari transfer atau penyediaan produk atau layanan tertentu ke Nusantara. Pembebasan PPN akan berlaku untuk, antara lain: (i) gedung perkantoran dan/atau pusat perbelanjaan dan department retailer yang disewa di Nusantara (ii) jasa konstruksi jalan, bendungan, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, perkantoran dan infrastruktur lainnya dan (iii) pengalihan kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dan bernomor polisi terdaftar di ibu kota Nusantara. Pembebasan PPN akan diberikan hingga tahun 2035.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”