JAKARTA, KOMPAS.com – Kekuatan hukum aktor Jefri nichol, Aris Marasabessy mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan telah dilakukan kliennya default.
Aris menilai telah terjadi kesalahan dalam penerapan undang-undang tersebut, sehingga kliennya harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
“Sebenarnya agak kecewa dengan putusan tersebut, karena fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada panggilan untuk menembak,” kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16. / 12/2020.
Baca juga: Santai soal asmara, Jefri Nichol disebut masih fokus pada kariernya
Menurut pengakuan Jefri kepada Aris, waktu syuting yang disediakan PT Falcon Pictures bertentangan dengan kegiatan prioritas kliennya.
Meski begitu, Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang diambil juri.
“Selalu hormati fakta yang intinya akan kami dorong jika Jefri dan ibu Nita tidak setuju,” kata Aris.
Baca juga: Jika tidak membayar Rp 4,2 miliar, Falcon Pictures akan menyita aset Jefri Nichol
“Ya, kami akan coba naik banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk naik banding,” imbuh Aris.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol dinyatakan bersalah karena gagal bayar dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan produksi Falcon Pictures telah menggugat Jefri Nichol atas tuduhan default.
Baca juga: Terpidana hakim, Jefri Nichol menolak disebut bersalah
Perkara tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan (PN) pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171 / Pdt.G / 2020. Jefri Nichol digugat Rp 4,2 miliar.
Dalam kasus ini, Falcon Pictures menduga Jefri Nichol telah melanggar kontrak empat judul film, yaitu Dear Nathan: Halo Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri Nichol, nama ibu dan pengurus juga masuk dalam daftar terdakwa dalam kasus dugaan gagal bayar tersebut.