Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada bea materai Rp 10.000 untuk perdagangan saham.
Hanya saja yang dibebankan bukan per perdagangan saham, melainkan for each dokumen pembelian atau per trade affirmation (TC).
Konfirmasi transaksi adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian untuk seluruh transaksi dalam periode harian.
Selain itu, kebijakan ini juga demikian belum berlaku for each 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia karena masih ada persiapan infrastruktur.
“Bea meterai itu bukan pajak transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham dikenai bea materai. Padahal bukan pajak atas transaksinya tapi pajak atas dokumennya, “kata Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).
“Jadi dalam hal ini materai tidak diberlakukan per transaksi saham,” ujarnya.
Menurutnya, pengenaan meterai pada dokumen elektronik bertujuan agar dokumen elektronik senada dengan dokumen konvensional. Pajak ini tidak akan diterapkan pada 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.
Memang, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih dalam proses menyusun infrastrukturnya, mulai dari bentuk materials hingga infrastruktur sistem penjualannya.
“Dan mungkin tanggal 1 Januari ini tidak dilakukan karena persiapannya memakan waktu. Materai pada dokumen juga akan dipertimbangkan sesuai kewajarannya,” jelasnya.
Selain itu, meterai dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi senilai lebih dari Rp5 juta. Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020.
“Dokumen yang menunjukkan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta,” tulis dokumen itu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu petunjuk pelaksanaan (pedoman operasional) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan bea meterai untuk setiap Konfirmasi Transaksi (TC) per hari. .
Sebelumnya, BEI sempat menyebutkan mulai 1 Januari 2021, trader akan dikenakan bea materai untuk setiap MOT for every hari, sehingga setiap transaksi yang dilakukan trader setiap hari akan dikenakan bea materai sebesar 10.000 Rupiah.
Namun batas transaksi minimal tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari DJP.
(tas tas)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”