Parlemen Indonesia berjanji untuk menyelesaikan keputusan pemilu yang kontroversial – The Diplomat

Parlemen Indonesia berjanji untuk menyelesaikan keputusan pemilu yang kontroversial – The Diplomat

Mengalahkan ASEAN | Kebijakan | Asia Tenggara

Awal bulan ini, pengadilan distrik memerintahkan petugas pemilu untuk menangguhkan persiapan pemilu tahun depan.

DPR Indonesia berjanji untuk menyelesaikan keputusan pemilu kontroversial

Foto udara Kompleks Parlemen Indonesia, juga dikenal sebagai gedung DPR/MPR, di Jakarta Selatan, Indonesia.

Kredit: Depositphotos

Parlemen Indonesia telah berjanji tidak akan ada kekosongan kekuasaan setelah pemilu tahun depan, meskipun putusan pengadilan rendah yang kontroversial memerintahkan penundaan persiapan pemilu hingga tahun 2025.

Awal bulan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghentikan semua proses yang sedang berlangsung selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari. Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Hanya Sejahtera yang baru dibentuk setelah petisinya untuk menggugat pemilu ditolak tahun lalu.

Jika diterapkan, keputusan itu akan menunda pemilu yang saat ini dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ke tahun berikutnya.

Menurut a laporan ReutersLodewijk F. Paulus, wakil ketua majelis, mengatakan kepada parlemen kemarin bahwa badan “akan memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah hukum ini, sehingga tidak ada kekosongan kekuasaan eksekutif atau legislatif “.

Menurut konstitusi, kata Paulus, pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Dia tidak mengatakan secara pasti tindakan apa yang akan atau dapat diambil parlemen untuk membatalkan keputusan tersebut, tetapi keputusan pengadilan rendah tersebut dikritik habis-habisan oleh pejabat senior Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo dan Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (IDP). KPU sejak itu mengajukan banding atas putusan tersebut dan berjanji untuk terus mempersiapkan pemilu yang rumit secara logistik – Indonesia adalah negara demokrasi terpadat ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, dan mencakup ratusan pulau terpencil – dan Komisi Yudisial mengatakan akan memanggil hakim pengadilan distrik untuk menjelaskan putusan.

READ  'Aku dan Paras Chhabra akan menciptakan kembali kegilaan yang kami miliki di Bigg Boss 13 di lagu kami yang akan datang': Mahira Sharma (Eksklusif)

Suka artikel ini? Klik di sini untuk mendaftar untuk akses penuh. Hanya $5 per bulan.

Sementara itu, para ahli hukum Indonesia mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan masalah pemilu nasional. Penentangan yang hampir universal terhadap putusan tersebut, kemungkinan inkonstitusionalitasnya, dan implikasi penegakannya yang mengganggu menunjukkan bahwa hanya masalah waktu sebelum pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut dan persiapan pemilu dapat terungkap seperti yang diharapkan.

Tapi seperti yang saya catat minggu lalu, masalah ini telah memicu kembali perdebatan tentang kemungkinan perpanjangan masa jabatan Jokowi setelah pemilihan berikutnya. Ini sempat meletus tahun lalu, ketika sejumlah pejabat senior pemerintah menyatakan dukungan untuk memperpanjang masa jabatan pemimpin populer Indonesia, baik dengan menunda pemilihan tahun depan atau mengubah konstitusi, untuk memungkinkan dia mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga.

PDIP telah menentang gagasan tersebut dan Jokowi sebelumnya telah mengingkari niat untuk tetap menjadi presiden. Meskipun hanya ada kemungkinan kecil bahwa beberapa tokoh terkemuka akan menggunakan keputusan pengadilan negeri sebagai cara untuk mendapatkan perpanjangan melalui pintu belakang hukum, pembicaraan tentang kemungkinan masa jabatan ketiga untuk Jokowi tidak akan secara definitif ditunda sebelum keputusan dari DPR. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. keputusan dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Written By
More from Suede Nazar
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *