Parlemen Indonesia mengesahkan RUU perlindungan data yang telah lama ditunggu-tunggu

Parlemen Indonesia mengesahkan RUU perlindungan data yang telah lama ditunggu-tunggu

Seorang wanita menggunakan ponselnya saat menunggu kereta komuter di peron stasiun di Jakarta, Indonesia 3 Januari 2022. REUTERS/Willy Kurniawan/File Photo

Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

JAKARTA, 20 September (Reuters) – Parlemen Indonesia pada Selasa menandatangani undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur denda dan hukuman hingga enam tahun penjara bagi mereka yang dinyatakan bersalah karena salah menangani data di negara berpenduduk terbesar keempat di dunia itu.

Pengesahan RUU tersebut terjadi setelah serangkaian kebocoran data dan penyelidikan dugaan pelanggaran di perusahaan dan lembaga pemerintah di Indonesia, perusahaan asuransi negara, perusahaan telekomunikasi dan layanan publik hingga aplikasi pelacakan kontak COVID-19 yang mengungkapkan vaksinasi Presiden Joko Widodo catatan.

Anggota parlemen sangat menyetujui RUU tersebut, yang memberi wewenang kepada presiden untuk membentuk badan pengawas untuk menangani penangan data karena melanggar aturan untuk mendistribusikan atau mengumpulkan data pribadi.

Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Denda terbesar adalah 2% dari pendapatan tahunan perusahaan dan asetnya dapat disita atau dilelang. Undang-undang memberikan periode “penyesuaian” dua tahun, tetapi tidak menentukan bagaimana pelanggaran akan ditangani selama fase ini.

Undang-undang menyatakan bahwa individu dapat dipenjara hingga enam tahun karena memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau hingga lima tahun karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah.

Pengguna berhak atas kompensasi atas pelanggaran data dan dapat menarik persetujuan mereka atas penggunaan data mereka.

Abdul Kharis Almasyhari, anggota komisi yang mengawasi undang-undang tersebut, mengatakan itu berarti negara memastikan perlindungan data pribadi rakyatnya.

Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mengatakan pengesahan RUU tersebut “menandai era baru dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia.”

READ  Singapura akan membuka jalur lalu lintas yang divaksinasi dengan India dan Indonesia

“Salah satu kewajiban penyelenggara data elektronik, baik publik maupun swasta, adalah memastikan perlindungan data pribadi di sistem mereka,” katanya kepada wartawan.

Undang-undang tersebut juga akan memfasilitasi transfer data antara Indonesia dan negara-negara dengan undang-undang serupa, kata anggota parlemen Nico Siahaan.

Undang-undang tersebut telah berjalan sejak 2016 dan telah terhenti oleh perdebatan tentang hukuman finansial dan pengawasan pengawas, kata anggota parlemen. Pihak berwenang mengatakan undang-undang itu didasarkan pada undang-undang Uni Eropa.

Wahyudi Djafar, yang mempelajari perlindungan data Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan, mempertanyakan apakah sanksi tersebut cukup berat untuk memaksa instansi pemerintah memperbaiki penanganan datanya.

Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Pelaporan oleh Stanley Widianto; Diedit oleh Ed Davies dan Martin Petty

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Written By
More from Suede Nazar
HT hari ini: 27 Desember 1949 — Peralihan kekuasaan hari ini di Indonesia | Berita India Terbaru
Lebih dari 70 juta penduduk Indonesia yang mendiami hampir 2.500 pulau besar...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *