Pemerintah memberikan bonus Rs 289 miliar kepada atlet dan pelatih SEA Games

Pemerintah memberikan bonus Rs 289 miliar kepada atlet dan pelatih SEA Games

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia memberikan bonus prestasi kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih nasional sebesar 289 miliar rupiah (sekitar $19,5 juta) untuk peraih medali emas, perak, dan perunggu SEA Games 2023 di Kamboja.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan pemerintah memberikan bonus prestasi olahraga sebagai pengakuan atas prestasi kontingen Indonesia yang meraih 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu di pesta olahraga tersebut.

“Untuk pemberian bonus prestasi kepada atlet, pelatih, dan asisten pelatih, pemerintah mengalokasikan Rp 289 miliar,” kata Menkeu saat mendampingi Presiden Joko Widodo yang pada Senin menerima kunjungan atlet Indonesia dari SEA Games di Istana Merdeka. di Jakarta.

Perolehan medali Indonesia di SEA Games melebihi target 69 medali emas yang ditetapkan oleh Presiden Widodo, kata Menteri Ariotedjo.

Selain itu, prestasi tersebut juga melampaui prestasi negara itu pada ajang multi-olahraga di Vietnam edisi sebelumnya, dengan meraih 69 medali emas, 90 medali perak, dan 81 medali perunggu.

Pada SEA Games tahun ini, kontingen Indonesia menjadi juara umum di delapan cabang olahraga antara lain bulu tangkis dengan perolehan medali sebanyak 5 emas, 3 perak, dan 3 perunggu; dan angkat besi dengan perolehan 5 medali emas, 2 medali perak, dan 4 medali perunggu.

Setiap atlet di kategori olahraga perorangan menerima Rp 525 juta (sekitar USD 35.300) untuk medali emas, Rp 315 juta (sekitar USD 21.180) untuk medali perak dan Rp 157,5 juta (sekitar 11.800 USD) untuk medali perunggu.

Sementara itu, pemerintah telah memberikan 420 juta rupee (sekitar $28.240) kepada peraih medali emas, 252 juta rupee (sekitar $17.000) kepada peraih medali perak, dan 126 juta rupee (sekitar $8.475) ganda peraih medali perunggu.

READ  Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan PV Sindhu dengan straight set untuk merebut gelar

Pemberian penghargaan olahraga tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 99(1) Undang-Undang Keolahragaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 2(1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Atribusi Prestasi Olahraga.

Berita terkait: Atlet Indonesia harus fokus ke Asian Games dan Olimpiade: Menteri
Berita Terkait: Kementerian Siapkan Program Sepak Bola Khusus Pasca Kemenangan SEA Games

Diterjemahkan oleh: Mentari Dwi, Tegar Nurfitra
Penerbit : Anton Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Written By
More from Umair Aman
Dubai mengharapkan festival kriket tidak seperti yang lain, India-Pakistan pada hari Minggu
Piala Dunia T20 akhirnya tiba, setelah penundaan yang disebabkan oleh pandemi yang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *