Pengadilan Indonesia membatalkan keputusan kontroversial yang menunda pemilu 2024 – The Diplomat

Pengadilan Indonesia membatalkan keputusan kontroversial yang menunda pemilu 2024 – The Diplomat

Mengalahkan ASEAN | Kebijakan | Asia Tenggara

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU harus menangguhkan semua persiapan pemilu hingga 2025.

Pengadilan banding Indonesia telah membatalkan putusan pengadilan rendah yang kontroversial yang memerintahkan penundaan pemilu tahun depan, memulihkan stabilitas dan prediktabilitas politik negara menjelang pemungutan suara yang menentukan.

Pada 2 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghentikan semua proses pemilu yang sedang berlangsung untuk jangka waktu dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari.

Politik Indonesia dikacaukan oleh keputusan tersebut, yang langsung digugat oleh KPU. Itu datang sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Sejahtera Rakyat Adil yang baru dibentuk, atau Partai Prima, setelah permintaan tantangan pemilihannya ditolak tahun lalu. Keputusan tersebut akan mengganggu semua persiapan pemilu dan menunda pemungutan suara dari 14 Februari 2024 ke tahun berikutnya.

Di dalam penolakan terhadap keputusan tersebut Pada Selasa, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima argumen KPU bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. “Dengan ini kami mengabulkan permohonan kasasi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Sugeng Riyono, ketua panitia kasasi yang beranggotakan tiga orang hakim. mengumumkan keputusan.

Partai Prima yang berdalih ada kelemahan dalam proses pendaftaran dan perangkat lunak KPU, belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kata ketuanya Agus Jabo Priyono. dikutip mengatakan.

Suka artikel ini? Klik di sini untuk mendaftar untuk akses penuh. Hanya $5 per bulan.

READ  Orang Terkaya Indonesia (17 Juli 2023)

Menyusul keputusan Selasa, Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menggambarkan persidangan sebagai “sembrono” dan mendesak KPU untuk memastikan bahwa persiapan pemilu 2024 berlangsung tepat waktu. “Semua harus fokus pada jadwal pemilu 14 Februari 2024, karena itu sesuai undang-undang,” katanya. “Baik pengadilan distrik maupun pengadilan tinggi tidak memiliki yurisdiksi atas masalah pemilu.”

Keputusan aneh yang segera dipertanyakan oleh para ahli hukum, kelompok masyarakat sipil dan politisi itu kemungkinan masih akan dibatalkan, namun tetap akan melegakan KPU karena mempersiapkan pemilihan terbesar dalam sejarah negara itu. Pemilihan umum di Indonesia selalu kompleks secara logistik, mengingat populasi negara yang besar dan geografi kepulauan yang tersebar. Selain itu, untuk pertama kalinya, pada tahun 2024, pemilih Indonesia akan memilih Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati, Senator, dan Anggota Dewan Legislatif di semua tingkat pemerintahan pada tahun yang sama.

Keputusan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang krisis konstitusional yang melibatkan batas masa jabatan presiden negara itu. Hal ini menyusul saran dari petinggi koalisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa masa jabatan pemimpin populer itu harus diperpanjang, baik dengan menunda pemilu 2024 atau dengan mengubah konstitusi untuk memungkinkan dia mencalonkan diri untuk masa jabatan lima tahun ketiga.

Saran itu, yang telah berulang kali ditolak oleh Jokowi sendiri, sekarang tampaknya dikesampingkan untuk selamanya, menstabilkan lanskap politik dan konstitusional Indonesia menjelang apa yang dijanjikan sebagai pemilu transisi yang penting.

Written By
More from Suede Nazar
Rusia Telah Mengembangkan Vaksin Covid “Pertama”, dengan Inokulasi Putri
Rusia telah mengembangkan vaksin pertama yang menawarkan “kekebalan berkelanjutan”, kata Vladimir Putin...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *