JAKARTA – Pengadilan Indonesia pada Kamis memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya mengabaikan hak warga negara atas udara bersih dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di ibu kota.
Panel Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 untuk mendukung kelompok 32 warga yang mengajukan pengaduan pada Juli 2019 terhadap Jokowi dan tiga menteri dalam negeri, kesehatan dan lingkungan, serta gubernur Jakarta, Banten dan Barat. Jawa, dalam mencari lingkungan hidup sehat di kota.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan tujuh pejabat tersebut harus mengambil tindakan serius untuk memastikan hak masyarakat atas kesehatan di Jakarta dengan memperkuat peraturan tentang kualitas udara dan untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem manusia, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para penggugat yang terdiri dari para aktivis, tokoh masyarakat, tukang ojek dan orang-orang yang menderita penyakit akibat polusi, tidak meminta kompensasi finansial, melainkan menuntut pengawasan dan sanksi yang lebih ketat bagi para pencemar.
Jakarta berpenduduk 10 juta orang dan tiga kali lipat jumlah itu tinggal di wilayah metropolitannya yang lebih besar.
Rawan banjir dan kapal karam yang cepat karena pengambilan air tanah yang tidak terkendali, Jakarta adalah megalopolis Asia yang khas. Itu berderit di bawah beban disfungsinya, menyebabkan polusi sungai besar-besaran dan mencemari tabel air yang memasok kota. Kemacetan diperkirakan menelan biaya ekonomi $6,5 miliar per tahun.