Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka keterlibatan Harvey Moeis (HM) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. HM, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak melakukan perlawanan selama proses pemeriksaan.
Proses pemeriksaan terhadap HM masih berlanjut karena masih banyak pertanyaan yang belum dijawab dengan jelas olehnya. Kejagung mencurigai bahwa HM bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah, terlibat dalam penambangan ilegal di Bangka Belitung. Penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya dua kali lipat luas DKI Jakarta.
Dalam penyelidikan, HM disebut memiliki kedekatan personal dengan pihak PT Timah Tbk, yang diduga mempermudah aksi penambangan ilegal yang dilakukan. HM bersama dengan MRPT diduga melakukan aksi untuk mendapatkan keuntungan dari kesepakatan sewa menyewa alat penambangan.
Selain itu, uang yang dikumpulkan dari penambangan ilegal seharusnya digunakan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Aksi penambangan ilegal ini dilaporkan telah dilakukan selama dua tahun, yaitu 2018 dan 2019.
Kejagung terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti untuk menuntut pelaku korupsi ini. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Semoga dengan adanya penegakan hukum, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.