Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan daftar terbaru penyedia pinjaman peer-to-peer atau fintech yang terdaftar dan disetujui. Ada 151 perusahaan yang terdaftar di OJK.
Jumlah tersebut setelah pencabutan sebuah perusahaan tekfin.
“Per 15 Desember 2020, jumlah fintech lending atau fintech lending peer-to-peer yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 151 perusahaan,” tulis OJK di situs resminya.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending terdaftar / berlisensi. OJK pun menyebut nama perusahaan tersebut.
“Ada satu penyelenggara fintech bank loan yang akta pendaftarannya dibatalkan, yaitu PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia,” ujarnya.
PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia dikenal sebagai Telefin. Fintech ini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pendanaan Bersama Fintech Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan transaksi apapun, baik sebagai pinjaman (peminjam) maupun sebagai pemberi pinjaman (financial institution). Transaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar atau disahkan oleh OJK memiliki risiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu, publik harus mewaspadai perusahaan fintech lending yang tidak memiliki izin di OJK.
Keberadaan pinjaman peer-to-peer (P2P) tanpa lisensi atau fintech ilegal semakin marak. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemi Covid-19.
Reserse Kriminal Siber Polri Komisaris Silvester Simamora mengatakan, adanya pinjaman fintech ilegal ini bisa menimbulkan sesuatu yang mengkhawatirkan. Ini karena masyarakat akan mencari pinjaman lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
“Mereka menggunakan P2P ilegal atau menerapkan bunga tinggi. Jika masyarakat tidak mampu membayarnya, nanti akan dilakukan teror yang akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan,” ujarnya.
(hps / hps)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”