Perjanjian Singapura-Indonesia mencerminkan kepentingan dan hak kedua belah pihak

Perjanjian Singapura-Indonesia mencerminkan kepentingan dan hak kedua belah pihak

SINGAPURA – Kesepakatan tentang tiga masalah lama yang seringkali sulit antara Singapura dan Indonesia – pengelolaan wilayah udara, kerja sama pertahanan, dan ekstradisi – telah digambarkan sebagai langkah maju yang besar bagi hubungan bilateral.

Dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Joko Widodo di Bintan, Selasa (25 Januari), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pakta tersebut mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan mewakili keseimbangan manfaat yang baik.

Itu juga merupakan perjanjian jangka panjang dan berkelanjutan, yang dirancang untuk bertahan setidaknya satu generasi dan menciptakan landasan yang kuat untuk memajukan hubungan dengan percaya diri, tambahnya.

Apa yang memungkinkan kesepakatan itu?

Sebuah tonggak sejarah tampaknya menjadi retret terakhir para pemimpin di Singapura pada 2019, ketika Perdana Menteri Lee dan Presiden Widodo menyetujui kerangka kerja untuk pembicaraan untuk menyelesaikan masalah manajemen wilayah udara yang sudah berlangsung lama, dan pelatihan militer.

Perdana Menteri Lee kemudian berkata, “Kerangka kerja ini mengakui bahwa kepentingan dan hak dasar kedua negara harus diakui dan dihormati.”

Jokowi menambahkan: “Indonesia menghormati posisi Singapura, yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udaranya sendiri.”

Mereka menginstruksikan Ketua Menteri dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk mencapai kesepakatan berdasarkan kerangka ini, yang diperluas tahun lalu untuk memasukkan ekstradisi.

Bagaimana kesepakatan mencerminkan keseimbangan manfaat bagi kedua belah pihak?

Mereka mengakui kepentingan kedua belah pihak, serta hak-hak mereka.

Ambil perjanjian Flight Information Region (FIR) yang baru.

Di bawah hukum internasional, wilayah udara global dibagi menjadi FIR – yang tidak secara sempurna mengikuti batas-batas teritorial, tetapi telah diupayakan oleh sejumlah negara untuk diselaraskan kembali selama bertahun-tahun. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan informasi penerbangan dan layanan navigasi dalam FIR yang ditugaskan. FIR Singapura – yang telah dioperasikan oleh pengontrol lalu lintas udara di sini sejak 1946 di bawah pengaturan internasional untuk memastikan keselamatan penerbangan – saat ini mencakup wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

READ  Duh, pebalap uji coba Honda yang lolos membeberkan kondisi Marc Marquez

Tapi Jakarta telah mencari penyelarasan untuk beberapa waktu, yang mengarah ke diskusi baru-baru ini tentang masalah ini.

Dalam negosiasinya, Singapura telah berupaya untuk memastikan bahwa Bandara Changi dapat terus menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara secara aman dan efisien sebagai hub internasional.

Kesepakatan yang dicapai menyelaraskan kembali perbatasan antara FIR Singapura dan Jakarta, dengan wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna menjadi tanggung jawab Indonesia. Namun selama 25 tahun – dan ini dapat diperpanjang – Singapura telah didelegasikan untuk menyediakan layanan navigasi udara di beberapa bagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang disesuaikan.

Kedua belah pihak juga telah menyusun perjanjian kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas udara, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapore Air Traffic Control Center.

Written By
More from Umair Aman
Dijelaskan: Bagaimana tujuan Delhi menjadi tuan rumah Olimpiade 2048 bukanlah impian belaka
Setelah dua upaya gagal baru-baru ini, India sekali lagi melemparkan topinya ke...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *